You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
30 PKL di Grogol Utara Diatas Saluran Dan Trotoar Ditertibkan
photo Izzudin - Beritajakarta.id

Tertibkan Lapak PKL Grogol Utara, 100 Satpol PP Dikerahkan

Sebanyak 100 personel Satpol PP dikerahkan untuk menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Tentara Pelajar, Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama.

Sudah kami berikan surat peringatan untuk pindah, tapi mereka masih bertahan. Sekarang kami langsung ambil tindakan

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Sulistyanto mengatakan, personel yang dikerahkan terdiri dari 50 anggota Satpol PP Kecamatan Kebayoran Lama dan 50 personel Satpol PP Kota Jakarta Selatan. "Dari pihak kami, hanya mengerahkan 50 personel untuk diperbantukan," ujarnya, Kamis (27/8).

Sulistyanto menambahkan, anggotanya dikerahkan untuk menertibkan bangunan lapak pedagang yang terbuat dari kayu dan triplek. "Petugas kami hanya menggunakan alat manual, karena bangunan mudah dirobohkan oleh tenaga manusia," jelasnya.

Berdagang di Atas Trotoar, 30 PKL Ditertibkan

Camat Kebayoran Lama, Munjirin Rasyid mengatakan, bangunan pedagang tersebut ditertibkan karena melanggar Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. "Banyak pedagang mendirikan bangunan di atas trotoar dan saluran," kata Munjirin.

Sebelum melakukan penertiban, kata Munjirin, pihaknya sudah memberikan tiga kali surat peringatan, namun tak pernah digubris pedagang.

"Sudah kami berikan surat peringatan untuk pindah, tapi mereka masih bertahan. Sekarang kami langsung ambil tindakan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1186 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1169 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye954 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye940 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye850 personBudhi Firmansyah Surapati