You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Petugas sedang menempelkan stiker dilarang merokok di kantin Wali Kota Jakarta Barat
photo Doc - Beritajakarta.id

YLKI: Jakarta Perlu Aturan Komprehensif Lindungi Warga dari Asap Rokok

Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo mendorong percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang kini tengah dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.

"Kami mendorong perda ini segera disahkan,"

"Kami mendorong perda ini segera dipercepat karena sudah lebih dari 10 tahun tidak kunjung disahkan. Harapannya, Pansus bisa segera merampungkan pembahasan dan perda ini dapat diundangkan di Jakarta," ujar Rio, Rabu (1/10).

Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Masuki Tahap Finalisasi

Rio menjelaskan, Perda KTR merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan setiap daerah memiliki regulasi kawasan tanpa rokok. Menurutnya, aturan ini penting untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok di ruang publik.

"Jakarta perlu memiliki aturan komprehensif agar masyarakat benar-benar terlindungi dari asap rokok. YLKI tentu mendukung penuh percepatan pengesahan Perda KTR ini," katanya.

Lebih lanjut, Rio menilai, Raperda KTR sudah cukup seimbang karena tidak hanya melindungi kelompok rentan dari paparan asap rokok, tetapi juga tetap mengakomodasi perokok dengan penyediaan area khusus.

"Peraturan ini tidak boleh mengganggu roda ekonomi, khususnya UMKM. Yang penting kebijakannya adil, melindungi konsumen yang tidak merokok, sekaligus mengatur ruang merokok agar tidak mengganggu lalu lintas orang," jelasnya.

Terkait sanksi, Rio mendorong pendekatan administratif yang dinilai lebih efektif dibandingkan proses hukum berbelit. Ia mencontohkan penerapan denda saat pandemi Covid-19.

"Merokok di area terlarang bisa dikenakan denda administratif, misalnya Rp250 ribu, tanpa harus melalui sidang tipiring. Ini lebih mudah ditegakkan dan memberi efek jera," tegasnya.

Selain itu, ia menilai pengelola kawasan, termasuk korporasi, juga harus ikut bertanggung jawab terhadap kesuksesan penerapan Perda KTR. Jika pelanggaran terjadi berulang, sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha perlu dipertimbangkan.

Rio menambahkan, keberhasilan penerapan Perda KTR juga sangat bergantung pada sosialisasi yang harus menjadi perhatian utama Pemprov DKI Jakarta. Edukasi, kata dia, perlu diberikan tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga aparat penegak hukum dan pelaku usaha.

"Sosialisasi penting agar tidak menimbulkan polemik. Pemprov harus melibatkan banyak pihak. Yang pertama justru aparat Pemprov DKI, dan PNS harus paham dulu, baru kemudian masyarakat luas," ungkapnya.

Rio berharap, Jakarta dapat menjadi kota percontohan dalam penerapan kawasan tanpa rokok di Indonesia.

"Jika dijalankan dengan baik, aturan ini akan melindungi masyarakat sekaligus memberi kepastian bagi perokok. Jakarta bisa jadi model kota sehat yang tegas dalam pengaturan kawasan tanpa rokok," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2121 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1108 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye1025 personAnita Karyati
  4. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye1020 personNurito
  5. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye993 personFakhrizal Fakhri