You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Wakil Wali Kota Jakpus, Eric PZ Lumbun membuka kegiatan sosialisasi
photo Folmer - Beritajakarta.id

OPD di Jakpus Disosialisasikan Persetujuan Bangunan Gedung

Sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Jakarta Pusat, Kamis (2/10), disosialisasikan tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Informasi Rencana Kota (IRK) dan Gedung Pemda.

"Pembangunan gedung harus memenuhi standar teknis, aspek keselamatan, kenyamanan, kesehatan, serta keserasian lingkungan,"

Kegiatan yang diinisiasi Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat ini, dibuka Wakil Wali Kota, Eric Phahlevi Zakaria Lumbun.

Eric mengatakan bahwa pembangunan di Jakarta Pusat memiliki kompleksitas yang tinggi. Di tengah kepadatan penduduk, keterbatasan lahan, serta perkembangan ekonomi yang sangat cepat, kata Eric, dibutuhkan instrumen pengendalian yang efektif. Salah satunya adalah aturan PBG.

Sudin CKTRP Jakut Sosialisasikan IRK dan PBG

"PBG untuk menjamin bahwa setiap pembangunan gedung memenuhi standar teknis, memperhatikan aspek keselamatan, kenyamanan, kesehatan, serta keserasian dengan lingkungan sekitar," ujarnya.

Selain PBG, lanjut Eric, pesertta juga diedukasi soal IRK yang merupakan panduan perencanaan tata ruang yang komprehensif, memberikan kejelasan arah pembangunan kepada seluruh emangku kepentingan.

Menurut Eric, dengan IRK dapat menghindari pembangunan yang tumpang tindih, mengurangi potensi konflik pemanfaatan ruang, serta memastikan bahwa pengembangan wilayah berjalan sesuai prinsip keberlanjutan.

"IRK menjadi sarana transparansi pemerintah kepada masyarakat, sehingga warga dapat mengetahui dengan jelas rencana tata ruang yang berlaku dan berpartisipasi aktif dalam pengawasannya," jelasnya.

Kepada jajarannya, Eric meminta untuk menjadikan PBG sebagai instrumen kepastian hukum, IRK sebagai panduan arah pembangunan, dan gedung pemda sebagai simbol transformasi pelayanan publik yang modern.

"Ketiga hal ini merupakan satu kesatuan yang saling mendukung, sehingga pembangunan di Jakarta Pusat tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga lebih efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," katanya.

Kepala Sudin CKTRP Jakarta Pusat, Zulkifli Z Zulfikar menambakan, sosialisasi ini merupakan upaya melaksanakan amanat UU  Nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja.

"Sosialisasi ini untuk memberi pemahaman kepada peserta tentang pergantian izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi PBG," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye2095 personDessy Suciati
  2. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1933 personNurito
  3. Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

    access_time20-05-2026 remove_red_eye1661 personDessy Suciati
  4. Pemkot Jakbar Gelar Kerja Bakti Serentak di 56 Kelurahan

    access_time17-05-2026 remove_red_eye1374 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Sudin LH Jaksel Buat 345 Lubang Biopori Jumbo dan 40 Teba Modern

    access_time21-05-2026 remove_red_eye1299 personTiyo Surya Sakti