You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyampaian Laporan Tahap Produksi
photo Fakhrizal Fakhri - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Sosialisasikan Kewajiban Pelaporan Industri Kecil

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyampaian Laporan Tahap Produksi Triwulan III Tahun 2025 melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) bagi pelaku industri kecil.

"Perusahaan punya kewajiban melaporkan kegiatan industrinya,"

Kegiatan tersebut berlangsung pada hari ketiga penyelenggaraan Business Matching ke-27 di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (15/10).

Sosialisasi ini menekankan kewajiban baru bagi industri kecil untuk melaporkan data kegiatan industrinya secara triwulanan atau empat kali dalam setahun, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025. Langkah ini bertujuan agar pemerintah memperoleh data kinerja industri yang real time dan akurat sebagai dasar perhitungan Produk Domestik Bruto (PDB).

PT JIEP Sediakan Fasilitas Lengkap Dukung Berbagai Sektor Usaha

Fungsional Statistisi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Fitri Mila menjelaskan bahwa SIINas merupakan sistem terintegrasi yang digunakan untuk pelaporan kegiatan industri di seluruh Indonesia.

“Jadi, perusahaan memang punya kewajiban untuk melaporkan kegiatan industrinya sesuai ketentuan Permenperin 13,” ujar Fitri.

Fitri menambahkan, saat ini periode pelaporan yang sedang berjalan adalah untuk Triwulan III, yakni data kegiatan industri dari Juli hingga September 2025.

“Untuk saat ini targetnya memang industri kecil di DKI Jakarta. Lumayan banyak juga yang hadir hari ini,” tuturnya.

Ia menilai kegiatan yang diselenggarakan Pemprov DKI Jakarta sangat membantu pemerintah pusat dalam meningkatkan kepatuhan pelaporan industri kecil.

Fitri juga mengapresiasi penyelenggaraan Business Matching ke-27 yang sekaligus menjadi sarana mendorong pelaku industri untuk melaporkan data melalui SIINas.

“Kami butuh data dari perusahaan industri agar kebijakan yang dibuat nanti berdasarkan data yang valid, lengkap, dan terbaru,” jelasnya.

Fitri pun berpesan agar pelaku industri kecil tetap konsisten dalam menyampaikan laporan kegiatan industrinya.

“Kalau bisa sih tetap rutin melaporkan. Kami paham sifat industri kecil itu kadang fluktuatif, bisa jadi tiga bulan ke depan belum tentu masih beroperasi. Tapi kami tetap mendorong agar mereka tetap melaporkan laporannya di SIINas,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye1216 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye1103 personFolmer
  3. Warga Hingga Wisatawan Antusias Ikuti Lomba Mancing dan Tidung Beach Run

    access_time27-06-2026 remove_red_eye1006 personAnita Karyati
  4. 84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

    access_time25-06-2026 remove_red_eye947 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Menuju 5 Abad Jakarta, Pramono-Rano Paparkan Capaian Pembangunan Infrastruktur

    access_time27-06-2026 remove_red_eye845 personDessy Suciati