You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penambahan Mobil Derek Dongkrak PAD DKI
photo Doc - Beritajakarta.id

Penambahan Mobil Derek Dongkrak PAD DKI

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta meyakini, pembelian 19 unit mobil derek otomatis dalam waktu dekat ini dapat membantu menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi DKI dari denda retribusi derek.

Jadi kalau pemilik kendaraannya bayar denda retribusi keesokan harinya, mereka harus bayar denda menjadi Rp 1 juta


"Denda derek untuk kendaraan roda empat yang terjaring parkir liar Rp 500 ribu dan itu berlaku progressif," kata Andri, di Balai Kota, Jumat (28/8).

Mantan Camat Jatinegara ini menerangkan, karena denda derek berlaku progressif, pemilik kendaraan roda empat yang terlambat membayar denda dari retribusi derek harus menebus kendaraan dengan biaya dua kali lipat.

DKI Tambah 19 Mobil Derek Otomatis

"Jadi kalau pemilik kendaraannya bayar denda retribusi keesokan harinya, mereka harus bayar denda menjadi Rp 1 juta," ujarnya.

Karena itu, lanjut Andri, penambahan 19 unit mobil derek otomatis ini dapat membantu menambah PAD DKI selain juga untuk menegakkan aturan di lapangan, khususnya  di titik-titik parkir liar.

‎"Kita optimis besaran denda retribusi derek dapat membuat jera pengendara untuk memarkirkan kendaraan di sembarang tempat," ucapnya.

Ditambahkan Andri, penegakan parkir liar memerlukan sarana dan prasarana yang canggih seperti mobil derek otomatis. Saat ini, mobil derek otomatis yang dimiliki pihaknya baru berjumlah‎ 15 unit untuk lima wilayah kota administrasi Jakarta.

"Makanya kita mau tambah 19 unit mobil derek otomatis. Ke depan jumlahnya akan terus kita perbanyak lagi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6359 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3847 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3151 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2998 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1623 personFolmer