You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Klaim Bayar PBB, DPP DKI Tantang Warga Bukit Duri Tunjukan SPPT
photo Doc - Beritajakarta.id

DPP DKI Minta Warga Bukti Duri Tunjukan Bukti SPPT

Dinas Pelayanan Pajak Daerah (DPP) DKI meminta warga Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, agar menunjukkan bukti Surat Penagihan Pajak Terutang (SPPT), jika mereka mengklaim selalu membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) setiap tahunnya.

Kalau mereka benar rutin bayar PBB, harusnya punya bukti SPPT-nya

"SPPT-nya ada atau tidak? Coba tunjukkan," kata Agus Bambang Setyowidodo, Kepa‎la DPP DKI saat dihubungi Beritajakarta.com, Jumat (28/8).

Agus menjelaskan, setiap transaksi pembayara‎n PBB ditandai dengan adanya SPPT. Surat itu bisa dijadikan bukti bagi warga Bukti Duri yang tidak memiliki sertifikat tanah, tapi mengklaim selalu membayar PBB setiap tahun.

600 Penunggak Pajak akan Dipanggil Kejati DKI

"Kalau mereka benar rutin bayar PBB, harusnya punya bukti SPPT-nya," tutur Agus.

Agus menyampaikan, jika warga bantaran Sungai Ciliwung yang akan direlokasi tidak dapat menunjukkan bukti SPPT, maka uang yang mereka bayarkan kepada para pemilik kontrakan bukan untuk PBB.

‎"Kemungkinan besar ya itu pungutan liar (pungli)," tegas Agus.

Sejumlah warga Bukit Duri yang berstatus mengontrak di kawasan itu mengaku selalu rutin membayar PBB setiap tahun kepada pemilik kontrakan, meskipun mereka tak memiliki sertifikat tanah.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye6892 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1779 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1142 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1136 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1017 personFakhrizal Fakhri