You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
WP Telat Bayar PBB Langsung Ditindak
.
photo Rio Sandiputra - Beritajakarta.id

Penunggak PBB Akan Ditindak Tegas

Untuk mendongkrak penerimaan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemkot Administrasi Jakarta Selatan akan langsung melakukan tindakan tegas terhadap wajib pajak (WP) yang masih membandel.

Jadi wajar tahun ini ada kenaikkan target penerimaan PBB, dari Rp 2,2 triliun menjadi Rp 2,5 triliun

"Apabila wajib pajak belum juga membayar PBB hingga batas akhir pada 28 Agustus mendatang, langsung diproses untuk peringatan dan pemasangan plang sehingga waktunya lebih panjang," tegas Syamsuddin Noor, Walikota Jakarta Selatan, Kamis (26/2).

DKI Targetkan PBB 2015 Rp 8 Triliun

Syamsuddin menuturkan, ada peningkatan target penerimaan PBB tahun ini. Hal ini seiring dengan meningkatnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tercatat NJOP di wilayah ini paling mahal mencapai Rp 200 juta per meter persegi.

"Jadi wajar tahun ini ada kenaikkan target penerimaan PBB, dari Rp 2,2 triliun menjadi Rp 2,5 triliun," ujar Syamsuddin.

Dikatakan Syamsuddin, tahun lalu penerimaan PBB hanya mencapai 82 persen dari target yang dipatok. Namun pihaknya baru memberikan peringatan terhadap WP pada bulan November-Desember dengan pemasangan plang penunggak pajak.

Pemasangan plang, menurut Syamsuddin, sangat efektif untuk mendorong WP segera menyelesaikan kewajibannya. Mayoritas WP yang diberikan peringatan akan langsung melunasi pembayaran PBB.

"Tahun lalu beberapa hari setelah kami berikan peringatan, mereka langsung membayar hingga terkumpul ratusan miliar rupiah," tukas Syamsuddin.

Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Djuli Zulkarnaen mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pendataan sambil distribusi SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak. 

"Akan dilakukan pendataan di lapangan untuk melihat kebenaran antara tagihan pajak dengan objek pajak aslinya. Jadi kalau tiba-tiba ada penambahan, langsung diubah," jelas Djuli.

Meski begitu, lanjut Djuli, untuk pendataan tersebut diutamakan bagi wajib pajak yang memiliki NJOP lebih dari Rp 10 miliar. 

"Diutamakan objek pajak kena 0,3 persen yang ditangangi langsung oleh Sudin Pajak. Karena jika ada lolos sedikit saja efeknya lumayan," terang Djuli.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3662 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1063 personNurito
  3. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye908 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye907 personFolmer
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye875 personNurito