You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Rapat Bapemperda untuk merampungkan Raperda KTR di gedung DPRD DKI Jakarta
photo Fakhrizal Fakhri - Beritajakarta.id

Rampungkan Raperda KTR, Pasal Larangan Zonasi Penjualan Rokok Dihapus

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta dinyatakan rampung dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melalui proses monitoring dan evaluasi terhadap seluruh muatan materi rancangan regulasinya.

"Kami sudah komitmen mengakomodir aspirasi dari UMKM,"

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengapresiasi kerja Panitia Khusus (Pansus) KTR yang selama enam bulan menyusun dan merumuskan regulasi ini dengan baik.

"Bapemperda sudah menyelesaikan tahapan evaluasi dan monitoring terhadap Raperda KTR yang dibahas di pansus selama enam bulan. Dan kami melakukan sentuhan akhir," ujar Aziz, Jumat (21/11).

Bapemperda Paparkan Strategi Pembentukan Perda Tahun Depan

Aziz menjelaskan, berbagai masukan dari anggota Bapemperda dalam proses evaluasi telah cukup optimal. Ia berharap, Perda KTR nantinya mampu mengakomodasi kepentingan semua pihak sehingga implementasinya berjalan sesuai dengan harapan.

"Kami sudah komitmen mengakomodir aspirasi dari UMKM tentang (larangan) jarak 200 meter dari taman bermain anak dan sekolah. Ini menjadi konsen bagi pedagang kecil kalau pasal ini masuk akan memberatkan," ujarnya.

Aziz menegaskan, Bapemperda telah mengoreksi pasal tersebut. Dengan demikian, aturan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tidak dimasukkan dalam Perda.

"Karena itu kami memutuskan bahwa pasal ini kami biarkan tetap menjadi UU saja. Tidak diperdakan karena sudah ada PP 28 dan kalimatnya jelas," ucapnya.

Ia menegaskan, penerapan aturan tersebut di Jakarta berpotensi membuat kegaduhan mengingat tingginya kepadatan penduduk dan karakteristik wilayah yang berbeda dengan daerah lain.

"Setelah melihat kondisi Jakarta, tidak kondusif kalau diterapkan di kota yang padat ini. Kami sepakat UMKM tetap bisa menjual rokok. Yang kami batasi adalah orang yang merokok, bukan penjualannya, sehingga tidak terlalu berdampak terhadap perda ini," tuturnya.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak juga menilai larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak sulit diimplementasikan.

"Sangat sulit nanti mengatur pedagang. Bagaimana jika usaha mereka lebih dahulu ada dari sekolah? Nah, makanya saya sampaikan di rapat Bapemperda tadi," katanya.

Ia menambahkan, aturan pelarangan tersebut juga berisiko tumpul dalam penegakan jika tidak melihat realitas kondisi di lapangan.

"Jangan sampai kemudian perda ini bisa tumpul dan enggak jalan di masyarakat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

    access_time19-09-2026 remove_red_eye2526 personFakhrizal Fakhri
  2. Rencana Penataan Kawasan Jalan Tambora Disosialisasikan

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1345 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Didorong Terjangkau dan Terintegrasi

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1092 personFakhrizal Fakhri
  4. Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

    access_time19-09-2026 remove_red_eye1092 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Uji Coba HBKB Dua Kali Sepekan Diminta Terbatas

    access_time24-09-2026 remove_red_eye785 personFakhrizal Fakhri