You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Rapat Bapemperda untuk merampungkan Raperda KTR di gedung DPRD DKI Jakarta
photo Fakhrizal Fakhri - Beritajakarta.id

Rampungkan Raperda KTR, Pasal Larangan Zonasi Penjualan Rokok Dihapus

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta dinyatakan rampung dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melalui proses monitoring dan evaluasi terhadap seluruh muatan materi rancangan regulasinya.

"Kami sudah komitmen mengakomodir aspirasi dari UMKM,"

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengapresiasi kerja Panitia Khusus (Pansus) KTR yang selama enam bulan menyusun dan merumuskan regulasi ini dengan baik.

"Bapemperda sudah menyelesaikan tahapan evaluasi dan monitoring terhadap Raperda KTR yang dibahas di pansus selama enam bulan. Dan kami melakukan sentuhan akhir," ujar Aziz, Jumat (21/11).

Bapemperda Paparkan Strategi Pembentukan Perda Tahun Depan

Aziz menjelaskan, berbagai masukan dari anggota Bapemperda dalam proses evaluasi telah cukup optimal. Ia berharap, Perda KTR nantinya mampu mengakomodasi kepentingan semua pihak sehingga implementasinya berjalan sesuai dengan harapan.

"Kami sudah komitmen mengakomodir aspirasi dari UMKM tentang (larangan) jarak 200 meter dari taman bermain anak dan sekolah. Ini menjadi konsen bagi pedagang kecil kalau pasal ini masuk akan memberatkan," ujarnya.

Aziz menegaskan, Bapemperda telah mengoreksi pasal tersebut. Dengan demikian, aturan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tidak dimasukkan dalam Perda.

"Karena itu kami memutuskan bahwa pasal ini kami biarkan tetap menjadi UU saja. Tidak diperdakan karena sudah ada PP 28 dan kalimatnya jelas," ucapnya.

Ia menegaskan, penerapan aturan tersebut di Jakarta berpotensi membuat kegaduhan mengingat tingginya kepadatan penduduk dan karakteristik wilayah yang berbeda dengan daerah lain.

"Setelah melihat kondisi Jakarta, tidak kondusif kalau diterapkan di kota yang padat ini. Kami sepakat UMKM tetap bisa menjual rokok. Yang kami batasi adalah orang yang merokok, bukan penjualannya, sehingga tidak terlalu berdampak terhadap perda ini," tuturnya.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak juga menilai larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak sulit diimplementasikan.

"Sangat sulit nanti mengatur pedagang. Bagaimana jika usaha mereka lebih dahulu ada dari sekolah? Nah, makanya saya sampaikan di rapat Bapemperda tadi," katanya.

Ia menambahkan, aturan pelarangan tersebut juga berisiko tumpul dalam penegakan jika tidak melihat realitas kondisi di lapangan.

"Jangan sampai kemudian perda ini bisa tumpul dan enggak jalan di masyarakat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye6186 personTiyo Surya Sakti
  2. Sterilisasi Kucing di Palmerah Dilakukan Pekan Depan

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2614 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Gerakan Pilah Sampah Menuju Jakarta Lebih Bersih, Sehat, dan Asri

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2221 personFakhrizal Fakhri
  4. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1833 personDessy Suciati
  5. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1745 personNurito