You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
35 Petugas Gabungan Tertibkan Reklame dan Spanduk di Sawah Besar
.
photo Rezki Apriliya Iskandar - Beritajakarta.id

35 Petugas Gabungan Tertibkan Reklame di Sawah Besar

35 petugas gabungan dikerahkan untuk menertibkan reklame dan spanduk yang menyalahi aturan di Kecamatan sawah Besar, Jakarta Pusat. Ini dilakukan agar para pemilik reklame lebih tertib mengikuti aturan yang berlaku, seperti pengurusan izin dan pembayaran pajak.

Jumlah keseluruhan yang ditertibkan sebanyak empat papan reklame dan satu spanduk yang tidak berizin dan habis masa tayang

Kepala Satgas  Satpol PP Sawah Besar, Sugiharso mengatakan, reklame yang ditertibkan yakni masing-masing satu di Jalan Budi Utomo dan Jalan Dr Sutomo, serta dua reklame di Jalan Pasar Baru. Selain itu petugas juga menertibkan satu spanduk di Jalan Pasar Baru.

"Jumlah keseluruhan yang ditertibkan sebanyak empat papan reklame dan satu spanduk yang tidak berizin serta habis masa tayang," ujarnya, Rabu (28/11).

Pemprov DKI Targetkan Penertiban 60 Reklame Tahun Ini

Sementara itu, Camat Sawah Besar, Martua Sitorus menambahkan, seluruh hasil penertiban papan reklame dan spanduk sudah dibawa ke kantor Kecamatan Sawah Besar.

"Kami akan panggil pemiliknya dan mereka kalau memang harus memenuhi kewajibannya baru bisa kita kembalikan. Batas pemanggilannya itu sampai 30 hari," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2697 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2244 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1643 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1051 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI akan Gelar Pasar Pangan Murah di 193 Lokasi

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1014 personBudhi Firmansyah Surapati