You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
35 Petugas Gabungan Tertibkan Reklame dan Spanduk di Sawah Besar
.
photo Rezki Apriliya Iskandar - Beritajakarta.id

35 Petugas Gabungan Tertibkan Reklame di Sawah Besar

35 petugas gabungan dikerahkan untuk menertibkan reklame dan spanduk yang menyalahi aturan di Kecamatan sawah Besar, Jakarta Pusat. Ini dilakukan agar para pemilik reklame lebih tertib mengikuti aturan yang berlaku, seperti pengurusan izin dan pembayaran pajak.

Jumlah keseluruhan yang ditertibkan sebanyak empat papan reklame dan satu spanduk yang tidak berizin dan habis masa tayang

Kepala Satgas  Satpol PP Sawah Besar, Sugiharso mengatakan, reklame yang ditertibkan yakni masing-masing satu di Jalan Budi Utomo dan Jalan Dr Sutomo, serta dua reklame di Jalan Pasar Baru. Selain itu petugas juga menertibkan satu spanduk di Jalan Pasar Baru.

"Jumlah keseluruhan yang ditertibkan sebanyak empat papan reklame dan satu spanduk yang tidak berizin serta habis masa tayang," ujarnya, Rabu (28/11).

Pemprov DKI Targetkan Penertiban 60 Reklame Tahun Ini

Sementara itu, Camat Sawah Besar, Martua Sitorus menambahkan, seluruh hasil penertiban papan reklame dan spanduk sudah dibawa ke kantor Kecamatan Sawah Besar.

"Kami akan panggil pemiliknya dan mereka kalau memang harus memenuhi kewajibannya baru bisa kita kembalikan. Batas pemanggilannya itu sampai 30 hari," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1451 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1376 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1286 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1259 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1127 personFolmer