You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Tiga Papan Reklame Tidak Berizin di Taman Sari di Tertibkan
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Tidak Berizin, Tiga Papan Reklame di Taman Sari Ditertibkan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta membongkar tiga papan reklame di Jalan Jembatan Batu, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat (13/11) malam.

Pembongkaran ketiga papan reklame ini kami lakukan sebagai tindak lanjut dari laporan warga dan setelah dicek papan reklamenya juga tidak berizin,

Konstruksi Papan Reklame di Jl Letjen S Parman Dibongkar

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP DKI Jakarta, TP Purba mengatakan, pembongkaran dilakukan karena ketiga papan reklame tersebut tidak memiliki izin, tidak terawat dan besi sudah korosit.

Pembongkaran ketiga papan reklame ini kami lakukan sebagai tindak lanjut dari laporan warga dan setelah dicek papan reklamenya juga tidak berizin,” ujarnya, Sabtu (14/11) di hari.

Ia menuturkan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah memberikan informasi kepada pemilik papan reklame, namun tidak memberi respon.

Untuk melakukan pembongkaran ketiga papan reklame ini pihaknya mengerahkan sebanyak seratus personel gabungan dari unsur Sudin Bina Marga, Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat.

Kemudian, Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan serta Sudin Perhubungan Jakarta Barat. 

“Selain itu, kami juga mengerahkan satu alat berat crane," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1237 personAnita Karyati
  2. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye1135 personDessy Suciati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1111 personFakhrizal Fakhri
  4. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye895 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pemprov DKI Bakal Hubungkan Dua JPO di Rasuna Said

    access_time05-08-2026 remove_red_eye764 personDessy Suciati