Tidak Berizin, Tiga Papan Reklame di Taman Sari Ditertibkan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta membongkar tiga papan reklame di Jalan Jembatan Batu, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat (13/11) malam.
Pembongkaran ketiga papan reklame ini kami lakukan sebagai tindak lanjut dari laporan warga dan setelah dicek papan reklamenya juga tidak berizin,
Konstruksi Papan Reklame di Jl Letjen S Parman Dibongkar
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP DKI Jakarta, TP Purba mengatakan, pembongkaran dilakukan karena ketiga papan reklame tersebut tidak memiliki izin, tidak terawat dan besi sudah korosit.
“ Pembongkaran ketiga papan reklame ini kami lakukan sebagai tindak lanjut dari laporan warga dan setelah dicek papan reklamenya juga tidak berizin, ” ujarnya, Sabtu (14/11) di hari.
Ia menuturkan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah memberikan informasi kepada pemilik papan reklame, namun tidak memberi respon.
Untuk melakukan pembongkaran ketiga papan reklame ini pihaknya mengerahkan sebanyak seratus personel gabungan dari unsur Sudin Bina Marga, Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat.
Kemudian, Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan serta Sudin Perhubungan Jakarta Barat.
“Selain itu, kami juga mengerahkan satu alat berat crane," tandasnya.