Petugas Satpol PP Disosialisasikan Regulasi Reklame
Satpol PP DKI Jakarta menggelar sosialisasi mengenai regulasi reklame. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna Gedung Teknis Abdul Muis, Kelurahan Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, diikuti 325 peserta mulai dari tingkat provinsi, kota, kecamatan hingga kelurahan..
"Memberikan pemahaman terkait aturan mengenai reklame."
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKRTP) DKI Jakarta.
"Sosialisasi memberikan pemahaman terkait aturan mengenai reklame. Sehingga anggota bisa memahami mengenai regulasi reklame dengan benar," katanya, Kamis (6/2).
Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Jakbar Capai 70,66 PersenDiharapkannya, sosialisasi bisa memberikan pemahaman mulai dari jenis, perizinan dan legalitas dari reklame. Sehingga nantinya, jajaran Satpol PP DKI Jakarta bisa turut berpartisipasi melakukan pengawasan lapangan sehingga berimbas terhadap peningkatan pendapatan pajak dari sektor reklame.
Selain melakukan pengawasan, Satriadi berharap, anggotanya bisa aktif terlibat mendata keberadaan reklame di wilayah masing-maisng. Sehingga bila ada reklame tidak berizin, habis masa izin dan tidak sesuai perizinan bisa segera dideteksi.
"Kalau pemahamannya sudah satu visi, nantinya pelaksanaan pengawasan dan pendataan akan lebih maksimal," tandasnya.