You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Gedung Balai Kota DKI Jakarta
photo Doc - Beritajakarta.id

Pembahasan UMP DKI Jakarta 2026 Segera Difinalkan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan, keputusan mengenai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 segera difinalisasi pada pekan ini.

"kami akan merapatkan secara khusus untuk segera difinalkan,"

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat perbedaan pandangan yang signifikan antara kelompok buruh dan pengusaha.

"Jadi pembahasan sudah hampir final, dan dalam minggu ini kami akan merapatkan secara khusus untuk segera difinalkan," ujar Pramono di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (7/12).

Pengerukan Saluran Penghubung Lenggong Ditarget Tuntas Tiga Pekan

Gubernur mengakui bahwa proses finalisasi belum selesai sepenuhnya karena adanya perbedaan antara kelompok buruh dengan kelompok pengusaha terkait usulan besaran angka UMP. Menurutnya, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta harus mengambil peran sebagai wasit yang netral.

"Tetapi belum final karena memang masih ada dispute perbedaan antara kelompok buruh dengan kelompok pengusaha. Pemerintah Jakarta kan harus menjadi wasit yang adil," jelasnya.

Ia memastikan, keputusan yang diambil Pemprov DKI akan mempertimbangkan aspek keadilan, kelayakan hidup pekerja, dan keberlanjutan dunia usaha.

"Dan kami akan memutuskan secara adil untuk itu," tandas Pramono.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye8373 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1293 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1197 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1115 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye942 personBudhi Firmansyah Surapati