You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki Minta Bupati Kembangkan Budi Daya Ikan
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Bupati Pulau Seribu Diminta Kembangkan Budidaya Ikan

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo untuk mengembangkan budidaya ikan. Selain untuk ketahanan pangan, budidaya ikan juga diharapkan mampu meningkatkan perekonomian warga Kepulauan Seribu. 

Budidaya ikan segera anggarkan, pasti berhasil

Basuki optimistis budidaya ikan di Kepulauan Seribu akan berhasil. Sebab, potensi perikanannya sangat besar. "Budidaya ikan segera anggarkan, pasti berhasil," ujar Basuki di Balai Kota, Senin (31/8).

Namun, Basuki mengingatkan agar tidak ada konsep bagi-bagi kavling kepada nelayan. Sebab, dikhawatirkan kavling justru akan dijual kembali oleh nelayan. "Tapi budidaya ini bukan bagi-bagi kavling, nanti malah dijual," katanya.

Ke Tiongkok, Djarot Bakal Promosikan Wisata Kepulauan Seribu

Konsep yang ditawarkan adalah bagi hasil antara Pemprov DKI Jakarta dengan nelayan. Dengan perhitungannya 80-20, sebanyak 80 persen untuk nelayan dan 20 persen untuk Pemprov DKI.

"Kita hitungnya bagi hasil 80-20 persen. Tapi nanti yang 80 persen untuk nelayan akan kita bagi-bagi lagi. Misalnya 20 persen untuk bibit, 20 persen untuk yang kerja, 20 persen untuk keluarga, dan 20 persen sisanya untuk asuransi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1180 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1154 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye938 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye920 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye842 personBudhi Firmansyah Surapati