You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemusnahan obat-obatan terlarang di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur
photo Nurito - Beritajakarta.id

67.605 Obat Ilegal Hasil Penindakan di Jaktim Dimusnahkan

Sebanyak 67.605 butir obat ilegal dari berbagai jenis dan merek hasil penindakan di Jakarta Timur dimusnahkan di halaman Kantor Kecamatan Ciracas. Prosesi pemusnahan dipimpin langsung Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin.

"Melindungi masyarakat"

Munjirin mengatakan, seluruh obat ilegal tersebut merupakan hasil razia yang di 10 wilayah kecamatan di Jakarta Timur.

"Penindakan ini bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras dan narkoba ilegal," ujarnya, Senin (15/12).

Toko Kosmetik Jual Obat Golongan G Tanpa Izin di Matraman Ditindak

Munjirin menjelaskan, obat yang dimusnahkan antara lain Amitriptilin, Haloperidol, Tramadol, Trihexyphenidyl, Klorpromazin hingga Dekstrometorfan.

Munjirin menegaskan, akan terus melakukan razia terhadap tempat-tempat yang menjual obat ilegal karena rentan penyalahgunaan dan bisa menganggu kesehatan warga.

"Saya juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi obat tanpa resep dokter karena dapat berdampak buruk terhadap kesehatan fisik maupun mental," imbuh ya.

Sementara itu, Camat Ciracas, Panangaran Ritonga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan penindakan dan pemusnahan obat tersebut.

"Obat daftar G ini seharusnya hanya dijual di apotek dengan resep dokter, tapi beredar bebas di lingkungan masyarakat, sehingga hari ini kami musnahkan," ucapnya.

Sementara itu, penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Timur, Muhammad Zulmanah mengapresiasi langkah pemusnahan obat-obatan terlarang tersebut. Sebab, peredaran obat keras ilegal dapat menjadi pintu masuk penyalahgunaan Narkoba.

"Obat seperti Tramadol dan sejenisnya ini rawan dikonsumsi remaja," tegasnya.

Ia mengimbau para pemilik toko, khususnya toko obat dan kosmetik agar tidak lagi menjual obat-obatan tanpa izin edar karena melanggar aturan.

"Secara hukum, kewenangan penindakan berada pada kepolisian dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia karena peredaran obat keras ilegal diatur dalam Undang Undang Kesehatan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pengendara Diminta Tak Lintasi Jalan Kampung Kramat

    access_time25-02-2026 remove_red_eye43287 personNurito
  2. Program Mudik Gratis 2026 Disambut Antusias Warga Jakarta Utara

    access_time27-02-2026 remove_red_eye1643 personAnita Karyati
  3. Permudah Akses Disabilitas, Revitalisasi JPO Sarinah Diresmikan

    access_time02-03-2026 remove_red_eye1263 personDessy Suciati
  4. Yuk Kunjungi JIS Ramadhan Fest 2026 di Jakarta International Stadium

    access_time27-02-2026 remove_red_eye1262 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Kabar Gembira! Pemprov DKI Gratiskan Layanan Transportasi Umum saat Idulfitri

    access_time27-02-2026 remove_red_eye1028 personDessy Suciati