You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dishubtrans DKI Tambah Pembelian Mobil Derek Jadi 32 Unit
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

DKI Tambah Pembelian Mobil Derek Jadi 32 Unit

Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta berencana menambah pembelian mobil derek otomatis dari yang semula 19 unit menjadi 32 unit.

Ada perubahan anggaran yang me‎mungkinkan kita beli 32 unit lewat e-katalog

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi (Dalops) Dishubtrans DKI, Henrico Tampubolon mengatakan, penambahan armada tersebut dilakukan,setelah adanya perubahan anggaran yang memungkinkan untuk belanja armada mobil derek.

"Ada perubahan anggaran yang me‎mungkinkan kita beli 32 unit lewat e-katalog. Kita sudah beli, kontrak dan lelang 32 kendaraan," kata Henrico, Senin (31/8).

Penambahan Mobil Derek Dongkrak PAD DKI

Henrico mengaku, tidak mengetahui pasti berapa anggaran untuk belanja 32 unit mobil derek tersebut melalui e-katalog di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

"‎‎Saya lupa kalau anggarannya, kurang hafal karena lagi dilelang," ujar Henrico.

Henrico menargetkan, ‎32 unit mobil derek otomatis ini bisa dioperasikan pada Oktober-November mendatang, atau paling lambat awal tahun depan. Tambahan armada mobil derek tersebut diyakini dapat membuat penegakan parkir liar di lapangan makin optimal.

"‎‎Kemungkinan mobil derek ini beroperasi paling lambat awal tahun depan. Tapi kita targetkan pada Oktober-November mendatang," tandas Henrico.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1205 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1197 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1004 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye961 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye865 personBudhi Firmansyah Surapati