You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Raperda Penataan Wilayah dan Pengelolaan BMD Siap Disahkan di Paripurna
photo Fakhrizal Fakhri - Beritajakarta.id

Raperda Penataan Wilayah dan Pengelolaan BMD Siap Disahkan

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) bersama jajaran eksekutif untuk membahas hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas, dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

"akan kita lanjutkan dalam rapat paripurna,"

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino menyampaikan, Rapimgab menyepakati kedua Raperda tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan.

“Rapimgab membahas dua Raperda yang akan kita lanjutkan dalam rapat paripurna. Pertama, Raperda tentang pembentukan, pengubahan nama, batas, dan penghapusan kecamatan dan kelurahan. Kedua, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Keduanya sangat penting,” ujar Wibi, Selasa (6/1).

Wagub Apresiasi DPRD Tetapkan Empat Perda

Ia menjelaskan, Rapimgab membahas secara mendalam sejumlah poin hasil fasilitasi Kemendagri, sekaligus mencermati masukan DPRD di luar substansi fasilitasi tersebut.

Lebih lanjut, Wibi menekankan, kesiapan Pemprov DKI Jakarta dalam mengimplementasikan Raperda penataan wilayah agar aturan tersebut tidak menimbulkan persoalan administratif bagi warga ibu kota.

“Kami ingin memastikan ketika Perda ini berjalan, tidak ada hambatan dalam administrasi kependudukan. Perubahan nama kelurahan atau kecamatan jangan sampai menyulitkan masyarakat dalam pengurusan dokumen,” katanya.

Sementara terkait Raperda Pengelolaan BMD, Wibi menilai, regulasi tersebut krusial untuk memastikan aset milik Pemprov DKI dikelola secara optimal dan bertanggung jawab.

“Kita ingin aset-aset Pemprov dikelola dengan baik. Jangan sampai aset sudah dibeli, tetapi tidak dirawat. Kuasa pengguna aset harus bertanggung jawab penuh atas pengelolaannya,” tegasnya.

Ia menambahkan, DPRD DKI Jakarta akan mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan BMD melalui mekanisme rapat-rapat komisi sesuai dengan kewenangan masing-masing perangkat daerah.

“Pengawasan dilakukan melalui komisi karena kuasa penggunaan aset ada di dinas-dinas. Misalnya, Dinas Pertamanan membeli tanah untuk pengendalian banjir atau makam. Itu harus dipastikan apakah sudah dilaksanakan atau masih dalam proses,” jelasnya.

Wibi menegaskan, aset yang telah dibeli namun tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya dapat ditarik kembali dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Jangan sampai aset tersebut kembali terbengkalai,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye30194 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2781 personTiyo Surya Sakti
  3. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2398 personDessy Suciati
  4. Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

    access_time08-04-2026 remove_red_eye1476 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1279 personFakhrizal Fakhri