Dua Kelurahan di Jakbar Bentuk TRC Atasi Parkir Liar
Untuk mengatasi maraknya parkir liar yang menyebabkan kemacetan, Kelurahan Tanjung Duren Selatan dan Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan bekerja sama dengan Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Barat membentuk tim reaksi cepat (TRC).
Mereka yang melanggar aturan berlalu lintas dikenakan sanksi cabut pentil dan tilang
"Mereka yang melanggar aturan berlalu lintas dikenakan sanksi cabut pentil dan tilang,” kata Devi Riana Sumanthi, Lurah Tanjung Duren Selatan, Senin (31/8).
Dikatakan, TRC dibentuk untuk mengatasi kemacetan di Jalan Tanjung Duren Raya karena banyaknya kendaraan bermotor yang kerap parkir sembarangan. "Tim gabungan ini Sudin Perhubungan dan semua unsur termasuk anggota PPSU," ujarnya.
Parkir Liar, 40 Motor di Jatinegara DiangkutMenurut Devi, personel TRC tersebut akan bertugas setiap hari dari pagi hingga malam hari. Mereka melakukan tindakan terhadap kendaraan bermotor yang parkir sembarang tempat.
“Pekan lalu, sebanyak lima unit taksi dan lima bajaj terkena tilang. Selain itu, sebanyak 12 bajaj, tiga mobil dan tiga sepeda motor terkena sanksi cabut pentil. Sedangkan operasi TRC di Tanjung Duren Utara berhasil menilang empat bajaj, enam armada taksi dan 24 mobil dicabut pentil,” ungkapnya.
Pihaknya, tambah Devi, telah memasang sejumlah spanduk di sepanjang Jalan Tanjung Duren Raya yang berisi kawasan tertib parkir jalan umum sesuai Pergub no 64 tahun 2011.
“Operasi TRC akan terus digelar sehingga nantinya steril dari kendaraan yang parkir sembarangan dan tidak terjadi kemacetan di sepanjang Jalan Tanjung Duren Raya,” tandasnya.