You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Gawai sekolah ist3
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Komisi E Dukung Pembatasan Akses Medsos Anak

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan PP Tunas yang mengatur pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi, seperti media sosial dan layanan jejaring. Kebijakan ini mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

"lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi,"

Melalui aturan tersebut, platform digital diwajibkan menonaktifkan akun milik anak di bawah 16 tahun pada sejumlah layanan populer seperti TikTok, Instagram, hingga Roblox. Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital, mulai dari pornografi, perundungan siber, hingga potensi kecanduan gawai.

Langkah ini juga menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak, guna memastikan perkembangan teknologi tidak mengorbankan masa tumbuh kembang generasi muda.

ASN DKI Dibekali Ilmu Bijak Bermedsos

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, M Subki mendukung terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai, pembatasan dan pengendalian penggunaan platform digital merupakan langkah positif untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif teknologi.

“Semoga langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi digital serta memahami dampak yang dapat ditimbulkannya,” ujar Subki, Senin (9/3).

Menurutnya, anak-anak yang belum mampu mengendalikan diri dalam menggunakan teknologi berisiko terpapar berbagai konten negatif yang dapat memengaruhi perilaku maupun pola pikir mereka.

Saat ini, lanjut Subki, terdapat berbagai platform digital yang memuat konten tidak layak, seperti kekerasan, kriminalitas, hingga materi berbahaya lainnya yang tidak seharusnya dikonsumsi oleh anak-anak.

“Kita melihat kecenderungan anak-anak saat ini memiliki tingkat ketergantungan yang tinggi terhadap gadget. Karena itu, kebijakan pemerintah untuk membatasi dan mengendalikan penggunaan platform digital tertentu merupakan langkah yang sangat positif,” jelasnya.

Di sisi lain, Subki mengakui bahwa perkembangan teknologi digital membawa banyak manfaat bagi kehidupan masyarakat. Berbagai aktivitas menjadi lebih mudah karena terbantu oleh kemajuan teknologi.

Meski demikian, ia mengingatkan agar pemanfaatan teknologi tetap dilakukan secara bijak, terutama bagi anak-anak yang masih dalam masa pertumbuhan.

“Perkembangan teknologi digital saat ini memberikan banyak kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan. Banyak pekerjaan manusia menjadi lebih ringan karena terbantu oleh teknologi,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rano Apresiasi Penanganan Jalan Amblas di Lenteng Agung

    access_time02-06-2026 remove_red_eye2601 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Rano Pastikan Penyintas Kebakaran Kebon Kosong Terlayani Baik

    access_time02-06-2026 remove_red_eye1394 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pemkot Jakut Dukung Pembangunan Fasilitas Pendidikan di Pluit

    access_time02-06-2026 remove_red_eye1309 personAnita Karyati
  4. Buka Indonesia World Dance Festival 2026, Rano Karno Dorong Jakarta Jadi Pusat Kebudayaan Global

    access_time30-05-2026 remove_red_eye1173 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. PMI Jaksel Ikut Bantu Penyintas Kebakaran di Kebon Kosong

    access_time04-06-2026 remove_red_eye1155 personTiyo Surya Sakti