You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lapangan padel dijaksel disegel tiyo
photo Tiyo Surya Sakti - Beritajakarta.id

Lapangan Padel Tak Berizin di Jagakarsa Disegel

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan menyegel lapangan padel yang sedang dibangun di Jalan Moh Kahfi I, RT 04/04, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa karena belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Sesuai ketentuan yang berlaku"

Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho mengatakan, tindakan tegas ini diambil karena pembangunan tetap berjalan meskipun izin dasar bangunan belum dipenuhi.

Lapangan Padel di Kebon Pala Disegel

"Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menindak tegas bangunan atau konstruksi yang tidak memiliki izin. Tanpa pengecualian, akan kami lakukan langkah penindakan baik secara administratif maupun teknis," ujarnya, Senin (16/3).

Ali menjelaskan, sebelum dilakukan penyegelan, pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan prosedur sesuai aturan, mulai dari pemberian surat peringatan pertama (SP1), SP2, hingga SP3, serta pemberlakuan pembatasan kegiatan pembangunan.

Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bentuk edukasi bagi para pelaku usaha konstruksi maupun pemilik bangunan agar mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum memulai pembangunan.

"Jika tidak dipenuhi, tentu akan ada tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.

Ali memaparkan, saat ini tercatat ada 209 lapangan padel di wilayah Jakarta Selatan. Dari jumlah tersebut, 105 lapangan telah memiliki izin, sementara 104 lainnya belum mengantongi perizinan.

"Kami sudah dan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap lapangan padel melanggar aturan," bebernya.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta, Vera Revina Sari menuturkan, setiap bangunan wajib memiliki PBG sebelum pembangunan dimulai agar rencana bangunan dapat dipantau kesesuaiannya.

Setelah bangunan selesai dibangun, pemilik juga wajib mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum bangunan dioperasikan.

"SLF sangat penting karena memastikan kondisi fisik dan kekuatan struktur bangunan aman untuk digunakan," imbuhnya.

Ia menyampaikan, dari hasil pengawasan di lapangan, sebagian besar lapangan padel yang ditemukan baru mengurus izin pembangunan tetapi belum memiliki SLF.

"Jika sebuah bangunan tidak memiliki SLF, maka tidak diperbolehkan beroperasi dan harus ditutup," tegasnya.

Vera menambahkan, proses penerbitan PBG pada umumnya membutuhkan waktu sekitar 28 hari kerja. Namun, proses tersebut bisa lebih lama apabila pemohon belum memenuhi perbaikan dokumen sesuai hasil pembahasan teknis.

Selain persoalan perizinan, pihaknya juga menerima sejumlah keluhan dari warga terkait keberadaan lapangan padel yang sudah memiliki izin, terutama soal kurangnya sosialisasi kepada masyarakat sekitar mengenai fungsi bangunan.

Untuk itu, pemerintah melibatkan pihak kelurahan, kecamatan, hingga wali kota sebagai fasilitator dalam menyelesaikan persoalan antara pengelola dan warga melalui musyawarah.

"Terkait jam operasional, sesuai arahan Gubernur, batas waktu operasional lapangan padel adalah hingga pukul 20.00. Masih ada yang melanggar dan sudah kami berikan peringatan tegas," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6395 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1468 personDessy Suciati
  3. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1457 personTiyo Surya Sakti
  4. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1368 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Ditarget Beroperasi Agustus 2026

    access_time10-03-2026 remove_red_eye1031 personAldi Geri Lumban Tobing