You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penitipan kendaraan kantor walikota ilustrasi
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Mudik Tenang, Warga Bisa Titip Kendaraan di Kantor Lurah hingga Wali Kota

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE/2026 mengenai imbauan menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum selama hari raya Idulfitri 1447 H/2026 M.

"antisipasi berbagai ancaman bencana dan gangguan keamanan,"

Imbauan ini berdasarkan Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta pada 13 Maret 2026. Pemprov DKI menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen masyarakat untuk menjaga suasana kondusif selama masa mudik lebaran.

Dalam Surat Edaran ini, para wali kota, bupati, camat, hingga lurah diminta untuk menyediakan lahan parkir di kantor masing-masing sebagai tempat penitipan kendaraan. Upaya ini diambil untuk meminimalisir risiko kehilangan kendaraan yang ditinggal di rumah tanpa pengawasan.

ASN DKI Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

"Menyediakan Iahan parkir di Kantor Wali Kota/Bupati, Camat, dan Lurah sebagai tempat penitipan kendaraan selama arus mudik Idulfitri 1447 H/2026 M mulai tanggal 18 Maret sampai dengan 24 Maret 2026, tanpa dipungut biaya," demikian bunyi Surat Edaran tersebut, dikutip pada Rabu (18/3).

Selain itu, Sekretaris Daerah juga meminta seluruh jajaran wilayah, mulai dari tingkat RT hingga RW agar mengaktifkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling). Hal ini bertujuan mengantisipasi potensi gangguan keamanan seperti tawuran, geng motor, petasan, dan lainnya.

Masyarakat yang melaksanakan mudik pun diimbau agar memastikan rumahnya dalam kondisi aman sebelum ditinggalkan. Yakni dengan memastikan pintu dan jendela sudah terkunci, mematikan aliran listrik dan alat elektronik yang tidak digunakan, memastikan kompor dalam keadaan mati dan melepas regulator gas, serta menitipkan hewan peliharaan di tempat penitipan hewan.

"Mengoordinasikan dan membentuk piket serta siaga di wilayah masing-masing guna antisipasi berbagai ancaman bencana dan gangguan keamanan selama arus mudik Idulfitri 1447 H/2026 M," lanjut bunyi surat edaran tersebut.

Para pendatang baru yang tiba di Jakarta juga diimbau untuk tertib administrasi dengan melaporkan diri kepada pengurus RT/RW setempat dalam waktu 1 x 24 jam setelah kedatangan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6678 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1639 personTiyo Surya Sakti
  3. Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

    access_time17-03-2026 remove_red_eye1591 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1581 personDessy Suciati
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1494 personAldi Geri Lumban Tobing