You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
IMG 20260407 WA0193
photo Doc - Beritajakarta.id

Raperda RPPLH akan Lahirkan Perda Turunan dari Perubahan Iklim

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta terus mematangkan pasal demi pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

"Karena ini Perda rencana jangka panjang,"

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, Raperda RPPLH akan menjadi payung besar yang melahirkan berbagai aturan turunan yang lebih teknis.

Bapemperda DPRD Dalami Pasal Raperda RPPLH

Sejumlah regulasi lanjutan yang tengah disiapkan antara lain terkait pengendalian pencemaran udara, revisi perda pengelolaan sampah, hingga perda mengenai perubahan iklim.

“Perda perubahan iklim juga akan mencakup isu kebencanaan, khususnya bencana hidrometeorologi seperti banjir maupun suhu panas ekstrem,” ujar Asep, Selasa (7/4).

Ia menambahkan, RPPLH diharapkan menjadi pedoman utama bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun perencanaan pembangunan ke depan. 

Selain itu, regulasi ini juga akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), hingga revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Terkait pendanaan, Asep menjelaskan, pembiayaan program lingkungan hidup akan bersumber dari berbagai pihak. Selain melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pemprov DKI juga membuka peluang dukungan dari pemerintah pusat hingga sektor swasta.

“Pendanaan bisa berasal dari APBD, kemudian juga ada peluang dari APBN maupun kerja sama dengan swasta melalui skema CSR,” jelasnya.

Ia berharap, dukungan pembiayaan dari berbagai sumber tersebut dapat mempercepat upaya peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan hidup di ibu kota.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz menambahkan, pembahasan Raperda RPPLH kini telah mengerucut pada substansi utama.

Ia mengungkapkan, dalam rapat sebelumnya sempat muncul usulan untuk memasukkan mekanisme insentif dan disinsentif atau reward and punishment. Namun, dalam pembahasan terbaru disepakati bahwa hal tersebut tidak dimuat dalam Raperda ini.

Menurutnya, RPPLH merupakan dokumen rencana jangka panjang selama 30 tahun, sehingga pengaturan sanksi maupun insentif akan diatur dalam peraturan turunan yang lebih teknis.

“Karena ini Perda rencana jangka panjang, nanti akan ada Perda-Perda turunan seperti terkait sampah, lingkungan, maupun polusi udara. Di situlah pengaturan sanksi atau insentif akan dimuat,” ujar Aziz.

Ia menegaskan, Raperda RPPLH akan menjadi rujukan utama atau Perda induk dalam perencanaan kebijakan lingkungan hidup di Pemprov DKI Jakarta.

Selain itu, Raperda ini juga berpotensi menjadi yang pertama di tingkat provinsi yang disusun sesuai dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat terkait lingkungan hidup.

Aziz menargetkan, pembahasan dapat segera rampung sehingga menghasilkan regulasi yang komprehensif dan bermanfaat bagi masyarakat.

“DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang mengajukan Raperda RPPLH yang sudah disesuaikan dengan aturan terbaru dari pemerintah pusat, dan telah dinyatakan sesuai oleh kementerian,” katanya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1785 personNurito
  2. Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1363 personDessy Suciati
  3. Rano Ajak Perkupi Jadi Mitra Strategis Pemprov Jaga Jakarta

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1031 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Hujan Ringan Berpotensi Basahi Jaksel dan Jaktim

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1030 personDessy Suciati
  5. Generasi muda Diajak Produktif Lewat Jakarta Menulis 2026

    access_time26-04-2026 remove_red_eye942 personAnita Karyati