You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pasar Lokbin Pesanggrahan Peringatkan Pedagang Emas Untuk Pindah
photo Izzudin - Beritajakarta.id

Pedagang Emas di Lokbin Pesanggrahan Diminta Pindah

Pedagang emas di pasar Lokasi Binaan (Lokbin) Bintaro, Jalan Bintaro Permai, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, diminta untuk segera pindah dalam kurun waktu 3X24 jam.

Ini ada surat peringatan 3x24 jam dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) dan  Perdagangan DKI

Petugas pengelola Pasar Lokbin Pesanggrahan, Mulyati mengatakan, enam kios yang ditempati para pedagang emas itu akan ditempati pedagang kaki lima (PKL) yang direlokasi.

"Ini ada surat peringatan 3x24 jam dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) dan  Perdagangan DKI bagi pedagang emas diharapkan pindah, karena lokbin ini untuk para pedagang kaki lima (PKL)," kata Mulyati, Kamis (3/9). 

Lokbin Pasar Minggu akan Ditata Ulang

Dia mengungkapkan, dari 437 kios yang ada di Lokbin Pesanggrahan, 322 sudah terisi dan 115 masih kosong. Dari jumlah 322 kios yang sudah terisi itu, 248 pedagangnya sudah terdaftar auto debet Bank DKI.

Untuk mengisi kios yang kosong, ujar Mulyati, pihaknya menunggu data dari kelurahan dan kecamatan yang mensosialisasikan Lokbin kepada PKL untuk direlokasi.

 

"Pedagang tidak dipungut biaya pindah ke Lokbin,  di sini hanya ada retribusi melalui auto debet Bank DKI," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1205 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1197 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1004 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye961 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye865 personBudhi Firmansyah Surapati