You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
IMG 20260414 WA0153
photo Fakhrizal Fakhri - Beritajakarta.id

Pembahasan Raperda Pembangunan Keluarga Rampung

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta merampungkan pembahasan pasal demi pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Keluarga, Selasa (14/4).

"Perda ini menyasar langsung keluarga rentan,"

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, pembahasan tersebut telah mencapai tahap akhir pembicaraan tingkat pertama.

Alhamdulillah, hari ini Bapemperda sudah menuntaskan pembicaraan tingkat pertama untuk Perda Pembangunan Keluarga,” ujar Aziz.

Bapemperda Masukkan Edukasi Pranikah dalam Raperda Pembangunan Keluarga

Ia berharap, Raperda Pembangunan Keluarga tersebut segera ditindaklanjuti melalui Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab), sebelum memasuki tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Aziz juga mendorong agar setelah Raperda diundangkan, Pemprov DKI Jakarta segera menyusun aturan turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) agar implementasinya berjalan efektif.

“Ketika sudah diundangkan, kami berharap langsung direspons oleh Pak Gubernur untuk menurunkan Pergub. Karena Perda ini menyasar langsung keluarga rentan yang selama ini mungkin belum mendapat perhatian optimal,” jelasnya.

Ia menambahkan, Raperda Pembangunan Keluarga berfokus pada peningkatan kesejahteraan, kesehatan, serta keharmonisan keluarga di ibu kota, khususnya terhadap kelompok rentan.

Menurut Aziz, persoalan seperti penelantaran istri dan anak masih menjadi tantangan yang perlu ditangani secara serius oleh Pemprov DKI bersama seluruh elemen masyarakat.

“Ini menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya Pemda DKI Jakarta, tetapi semua pihak, agar jumlah kasusnya bisa berkurang secara signifikan,” katanya.

Di sisi lain, Aziz turut menyinggung penghapusan pasal pemberian sanksi terhadap orang tua yang menelantarkan anak dalam Raperda Pembangunan Keluarga. Ia menyebut, rancangan regulasi ini lebih menitikberatkan pada aspek substansi.

Meski begitu, pengaturan sanksi akan dibahas dalam regulasi lain yang tengah disiapkan, seperti Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Raperda Kota Layak Anak.

“Untuk sanksi, nanti akan kami masukkan dalam Perda Perlindungan Perempuan dan Kota Layak Anak, dengan mempertimbangkan bentuk sanksi yang efektif dan memberikan efek jera,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

    access_time20-05-2026 remove_red_eye1777 personDessy Suciati
  2. Sudin LH Jaksel Buat 345 Lubang Biopori Jumbo dan 40 Teba Modern

    access_time21-05-2026 remove_red_eye1588 personTiyo Surya Sakti
  3. Pramono Dorong Target Net Zero Emission

    access_time22-05-2026 remove_red_eye1333 personDessy Suciati
  4. SMKN 46 Jakarta Adakan Job dan Edu Fair 2026

    access_time21-05-2026 remove_red_eye1057 personNurito
  5. Komisi A Tekankan Perencanaan APBD Disusun Akurat

    access_time21-05-2026 remove_red_eye1007 personFakhrizal Fakhri