You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Perusahaan Swasta Diimbau Bantu Bebaskan Lahan RPTRA
photo Doc - Beritajakarta.id

Perusahaan Swasta Diimbau Bantu Bebaskan Lahan RPTRA

Wakil Wali Kota Jakarta Barat, M Yuliadi mengimbau perusahaan swasta ikut berperan aktif membantu pemerintah dalam membebaskan lahan untuk lokasi pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Tambora.

Bantu negosiasinya agar ada RPTRA dan RTH di Tambora

Pasalnya, Tambora dikenal sebagai kawasan padat penduduk, dan mayoritas lahan yang akan dibebaskan digunakan warga untuk berjualan.

Pembangunan RPTRA di Tambora Terkendala Lahan

"Itu sudah menjadi kewajiban pengembang. Bantu negosiasinya agar ada RPTRA dan RTH di Tambora," kata Yuliadi saat dihubungi Beritajakarta.com, Kamis (3/9).

Selain masalah lokasi padat penduduk, pembebasan lahan RPTRA juga terkendala harga tanah. Selama ini untuk membeli lahan, pemerintah mengacu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sementara harga jual tanah yang diminta warga jauh lebih tinggi dari NJOP.

Meski demikian, pihaknya sudah memberi instruksi langsung agar camat dan lurah setempat, terus mencari lahan strategis yang dapat dijangkau warga serta memiliki kenyamanan dan keamanan yang baik.

"Ya kita tetap berusaha agar di Tambora ada fasilitas-fasilitas publik dan umumnya. Makanya sudah saya instruksikan langsung pada camat dan lurah setempat," tukas Yuliadi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1176 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1152 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye924 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye919 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye839 personBudhi Firmansyah Surapati