2019, Jakarta Utara Targetkan Bebas RW Kumuh
Pemerintah Kota (Pemkot) Administratif Jakarta Utara menargetkan, tahun 2019, tidak ada lagi RW kumuh. Berdasarkan data terakhir Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2013, jumlah RW kumuh di Jakarta Utara ada 55 RW.
Mengacu dari data terakhir BPS Jakarta Utara yang dilakukan 2013, jumlah RW kumuh di Jakarta Utara sebanyak 55
Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Wahyu Haryadi mengatakan, jumlah RW kumuh di Jakarta Utara terus mengalami penurunan dibanding 2011 dan 2012. Pada 2011, tercatat ada 96 RW kumuh, sedangkan pada 2012 turun menjadi 67 RW.
“Mengacu dari data terakhir BPS Jakarta Utara yang dilakukan 2013, jumlah RW kumuh di Jakarta Utara sebanyak 55. Jumlah ini, terus menurun dibanding tahun sebelumnya,” ujar Wahyu, Kamis (3/9).
Indeks Demokrasi Indonesia, DKI Jakarta TertinggiWahyu menambahkan, 55 RW kumuh tersebut tersebar di enam kecamatan, yaitu Kecamatan Penjaringan ada 16 RW, Cilincing 14 RW, Tanjung Priok sembilan RW, Pademangan tujuh RW, Koja enam RW dan Kelapa Gading tiga RW.
Adapun variabel RW kumuh, yaitu tingkat kepadatan penduduk, tata letak bangunan, konstruksi bangunan tempat tinggal, kepadatan bangunan, ventilasi, keadaan jalan, drainase saluran, tempat buang air besar, frekuensi pengangkutan sampah dan penerangan jalan umum.
Mengingat masih banyaknya RW kumuh, Wahyu meminta lurah dan camat agar melakukan verifikasi dengan melakukan pendataan ulang di wilayah masing-masing.
“Agar tercapai target rencana tahun 2019, Jakarta Utara bebas dari RW kumuh. SKPD dan UKPD juga turut membantu dengan melakukan tugas sesuai poksinya dan kewenangannya,” tandas Wahyu.