You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Hentikan Sementara Izin Usaha Minimarket
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

DKI Hentikan Sementara Izin Usaha Minimarket

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI‎ Jakarta akan menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin usaha minimarket.

Masih moratorium. Kami tahan pendirian minimarket. Lagipula sekarang tanahnya sudah sangat padat, susah cari lokasi untuk pembangunan minimarket baru


Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta, Irwandi mengatakan, moratorium pemberian izin usaha minima‎rket di ibukota telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. Adapun moratorium sendiri dilakukan untuk melindungi pedagang pasar tradisional.

"Masih moratorium. Kami tahan pendirian minimarket. Lagipula sekarang tanahnya sudah sangat padat, susah cari lokasi untuk pembangunan minimarket baru," ujarnya, Kamis (4/9).

Pemprov akan Tertibkan Minimarket Bodong

‎Dikatakan Irwandi, selain memoratorium izin usaha minimarket, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Biro Perekonomian DKI Jakarta untuk membahas mengenai zonasi pendirian minimarket.

‎"Makin besar jaraknya, harus semakin jauh supermarket. Misalnya, minimal berjarak 2,5 kilometer dari pasar tradisional," katanya.

Berdasarkan data dari Biro Perekonomian DKI Jakarta, di ibukota saat ini terdapat sebanyak 2.254 minimarket. Dari data minimarket tersebut, 1.000‎ di antaranya melanggar izin‎.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11668 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1354 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1309 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1291 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1000 personBudhi Firmansyah Surapati