97 Pelanggar Parkir di Kebon Jeruk Ditindak
Sebanyak 97 kendaran roda dua yang parkir pada area terlarang di kawasan Jalan Panjang, Lapangan Bola dan Jalan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (29/4), ditindak petugas gabungan.
Mengembalikan fungsi trotoar dan bahu jalan
Kepala Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Pelita mengatakan, kegiatan tertib parkir ini melibatkan 45 personel gabungan Satpol PP, Perhubungan, TNI dan Kepolisian.
"Kegiatan ini bagian dari Bulan Terobosan Trotoar. Tujuannya mengembalikan fungsi trotoar dan bahu jalan agar tertib, aman serta nyaman," katanya.
Parkir Liar di Jalan Laksamana Hayati Ditindak TegasPelita menambahkan, kegiatan ini tidak hanya menindak kendaraan yang kedapatan parkir liar. Petugas juga melakukan penertiban terhadap PKL yang kedapatan berjualan di bahu jalan dan trotoar.
Namun, terhadap para PKL pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan edukasi agar tidak berjualan di atas trotoar dan bahu jalan.
"Kami mengimbau agar mematuhi dan tertib aturan dengan mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki," tandasnya.