You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemusnahan miras bilal
photo Bilal Nugraha Ginanjar - Beritajakarta.id

Sekda Pimpin Pemusnahan 10.200 Botol Miras Ilegal di Monas

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Uus Kuswanto, Selasa (12/5), memimpin pemusnahaan 10.200 botol minuman keras (miras) ilegal di Lapangan Tenggara Monas, Gambir, Jakarta Pusat.  

Hasil penindakan Satpol PP, Polri dan TNI dari sejumlah warung

Uus mengatakan, botol miras ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan Satpol PP, Polri dan TNI dari sejumlah warung yang tersebar di lima wilayah kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu sepanjang 2025 - 2026. 

"Hari ini, kami memusnahkan 10.200 botol miras menggunakan alat berat," kata Uus.  

Satpol PP Kebayoran Lama Sita 165 Botol Miras Ilegal

Ditegaskan Uus, penyitaan dan pemusnahaan botol miras ilegal ini berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, Perda Nomor 187 Tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol. 

"Pemusnahan ini sudah berdasarkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," jelas Uus.

Sementara, untuk pengedar maupun produsen yang kedapatan memperjualbelikan miras ilegal dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).  

"Ini salah satu wujud komitmen Forkopimda Jakarta guna menjaga warganya dari penyakit masyarakat," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye3328 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye2954 personAnita Karyati
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye2478 personNurito
  4. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1371 personFolmer
  5. Inflasi Jakarta 0,13 Persen, Daging Ayam, Cabai, dan Beras Jadi Penyumbang Utama

    access_time03-10-2026 remove_red_eye1135 personFakhrizal Fakhri