You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Razia Pekat di Penjaringan Sita 127 Botol Miras
.
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Satpol PP Penjaringan Sita 127 Botol Miras Ilegal

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara berhasil menyita sebanyak 127 botol minuman keras (miras) ilegal saat melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat).

"Operasi Pekat"

Kepala Satpol PP Penjaringan, Selvi Rachmawati mengatakan, minuman keras tersebut disita dari sejumlah toko kelontong dan warung kopi saat dilakukan razia pada Rabu (5/3) malam hingga Kamis (6/3) dini hari.

"Operasi Pekat rutin dilaksanakan sebagai upaya menjaga suasana kondusif selama Ramadan dan menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," ujarnya, Kamis (6/3).

Pemprov DKI Musnahkan 9.712 Botol Miras Ilegal

Selvi menjelaskan, dalam Operasi Pekat tersebut melibatkan 35 personel gabungan terdiri dari unsur Satpol PP, Kepolisian, TNI, beserta jajaran kecamatan.

"Kegiatan berjalan lancar dan kondusif. Penjual miras juga menyadari kesalahannya dan diedukasi untuk tidak mengulangi perbuatannya," terangnya.

Selvi menambahkan, melalui operasi ini juga membuktikan Satpol PP bersama unsur tiga pilar hadir dan peduli terhadap keamanan dan kenyamanan, serta melindungi masyarakat.

"Mudah-mudahan dengan kegiatan seperti ini masyarakat bisa lebih percaya bahwa kami ada untuk memberikan rasa aman, terutama saat bulan suci ini. Masyarakat bisa beribadah dengan tenang," bebernya.

Sementara itu, Camat Penjaringan, Darmawan menuturkan, lokasi sasaran sudah ditargetkan karena selama ini

menjadi tempat nongkrong atau kumpul yang kerap menimbulkan kebisingan dan mengganggu masyarakat.

"Kami imbau jauhi miras karena dapat memicu perilaku atau tindakan negatif. Mari sama-sama kita jaga suasana kondusif di Jakarta Utara, khususnya Penjaringan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov DKI Selama Ramadan 2025

    access_time28-02-2025 remove_red_eye1119 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Disparekraf Atur Jam Operasional Usaha Pariwisata dan Hiburan saat Ramadan

    access_time28-02-2025 remove_red_eye1107 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Masjid Fatahillah Balai Kota DKI Sediakan Takjil Gratis Selama Ramadan

    access_time01-03-2025 remove_red_eye1064 personFolmer
  4. Transjakarta Terapkan Prosedur Terbaru dalam Laporan Barang Tertinggal

    access_time03-03-2025 remove_red_eye986 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Transjakarta Perbolehkan Pelanggan Berbuka Puasa di Dalam Bus

    access_time28-02-2025 remove_red_eye917 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik