You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
6 Aksi Cegah Korupsi di Pemprov DKI
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

6 Aksi Cegah Korupsi di Pemprov DKI

Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta harus bersih dari segala macam praktik korupsi. Setidaknya ada enam aksi yang harus dikerjakan pimpinan SKPD/UKPD untuk mencegah terjadinya praktik korupsi.

Diantaranya peningkatan transparansi pengelolaan anggaran daerah

"Diantaranya peningkatan transparansi pengelolaan anggaran daerah," kata Sumilan, Kepala Bagian Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretaris Daerah DKI, saat acara Sosialisasi Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Aksi PPK) Pemerintah Daerah Tahun 2015 Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota, Jumat (4/9).

Menurut Sumilan, aksi lain yang harus dikerjakan pimpinan SKPD/UKPD adalah publikasi dokumen perencanaan pembangunan daerah, rencana SKPD serta pembentukan dan penguatan tugas pokok, dan fungsi pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi.

Djarot Ajak Instansi Pemerintah Satukan Persepsi

Sumilan mengharapkan, kegiatan sosialisasi ini dapat mempersempit ruang gerak pelaku korupsi di Pemprov DKI. Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan agar pemerintah, penegak hukum, media dan masyarakat luas bisa mengetahui kebijakan tentang pemberantasan korupsi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12143 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1364 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1342 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1304 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1009 personBudhi Firmansyah Surapati