600 Personel Gabungan Dikerahkan Tertibkan Parkir Liar
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menggelar Operasi Penertiban Parkir Liar serentak di lima wilayah kota administrasi mulai Senin (8/6).
"penertiban parkir liar,"
Sebanyak 600 personel gabungan dikerahkan dalam operasi yang juga melibatkan unsur Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, TNI, dan Polri.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, operasi ini akan berlangsung selama satu pekan penuh.
Parkir Liar di Kawasan Mall Gandaria City Ditertibkan"Sebanyak 600 personel hadir pada apel gabungan ini dan akan melakukan penertiban parkir liar serta juru parkir liar secara serentak di lima kota di Jakarta,” ujar Budi, saat memimpin Apel Operasi Penertiban Parkir Liar di Monas, Jakarta Pusat.
Ia menyampaikan, selanjutnya, pada pekan kedua penertiban akan dilaksanakan tiga kali dalam sepekan dan pada pekan ketiga sebanyak dua kali dalam sepekan sebelum dilakukan evaluasi menyeluruh.
Menurut Budi, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai sarana mobilitas masyarakat dan mengurangi praktik parkir liar yang kerap menimbulkan kemacetan.
Dalam operasi tersebut, petugas akan menerapkan sejumlah tindakan, termasuk Operasi Cabut Pentil (OCP) terhadap kendaraan yang parkir sembarangan serta penderekan kendaraan yang melanggar aturan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan parkir di tempat yang dilarang. Kami akan hadir untuk melakukan penindakan berupa penderekan maupun cabut pentil,” katanya.
Budi menyebut, salah satu penyebab utama maraknya parkir liar di Jakarta adalah masih adanya masyarakat yang memarkir kendaraan di lokasi yang telah dipasang rambu larangan parkir maupun larangan berhenti.
Kondisi demikian diperparah dengan keberadaan juru parkir liar yang mengarahkan kendaraan untuk parkir di area terlarang. Untuk itu, selain menindak kendaraan, petugas juga akan menertibkan juru parkir liar. Budi mengatakan, Disdukcapil dan Dinas Sosial dilibatkan untuk melakukan verifikasi data kependudukan terhadap para juru parkir yang terjaring operasi.
“Apabila diketahui bukan warga Jakarta, mereka akan dipulangkan ke daerah asal melalui koordinasi dengan Dinas Sosial. Sementara bagi warga Jakarta akan diberikan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Budi.
Budi menambahkan, Operasi penertiban difokuskan pada 15 titik yang selama ini menjadi lokasi rawan parkir liar. Di Jakarta Barat, penertiban dilakukan di kawasan Cengkareng, Kalideres, dan Kembangan. Di Jakarta Pusat meliputi Kebon Sirih, Jalan KH Wahid Hasyim, dan Thamrin City.
Sementara itu, di Jakarta Selatan menyasar kawasan Casablanca, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan Prof Dr Satrio. Di Jakarta Utara penertiban dilakukan di Kelapa Gading, Pademangan, dan Tanjung Priok. Sedangkan di Jakarta Timur mencakup Jatinegara Timur, Jatinegara Barat, dan kawasan Stasiun Jatinegara.
“Keterbatasan kantong parkir juga menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian. Karena itu, Dishub bersama Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan guna menciptakan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan,” tandasnya.