You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
IMG 20260608 WA0128
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Operasi Gabungan Tindak 456 Pelanggar Parkir Liar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar operasi gabungan penertiban parkir liar dan juru parkir liar di lima wilayah kota administrasi pada Senin (8/6).

"pasti kita akan tindak,"

Operasi yang melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI, dan Polri ini menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran parkir.

Berdasarkan data rekapitulasi yang diperoleh, total penindakan yang dilakukan mencapai 456 tindakan. Rinciannya, 32 kendaraan diderek, delapan kendaraan dikenakan tilang Dishub, empat kendaraan diberikan surat pernyataan, dan 310 kendaraan roda dua dikenakan Operasi Cabut Pentil (OCP).

600 Personel Gabungan Dikerahkan Tertibkan Parkir Liar

Selain itu, 14 kendaraan roda dua dan 10 kendaraan roda empat ditilang menggunakan handheld, 65 kendaraan diangkut menggunakan jaring, dua kendaraan dikenakan setop operasi, serta menjaring 11 juru parkir liar.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, petugas melakukan pengawasan secara rutin untuk mencegah pelanggaran kembali terjadi. Ia menegaskan penertiban akan terus dilakukan dalam beberapa hari ke depan.

“Penertiban terus dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai sarana mobilitas masyarakat dan mengurangi praktik parkir liar yang kerap menimbulkan kemacetan,” ujarnya, Senin (8/6).

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memarkir kendaraan di lokasi yang dilarang. Menurutnya, kepatuhan masyarakat menjadi salah satu kunci untuk menghilangkan praktik parkir liar dan keberadaan juru parkir ilegal.

“Ke depan juga kami mengimbau kepada masyarakat, jangan parkir sembarangan. Karena kalau parkir di tempat yang tidak pada tempatnya, pasti kita akan tindak,” ucapnya.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hanya melakukan penindakan terhadap juru parkir liar, tetapi juga menyiapkan langkah pembinaan bagi warga yang terlibat praktik tersebut.

Budi menyampaikan, pihaknya akan berkolaborasi dengan sejumlah perangkat daerah untuk memberikan akses pelatihan keterampilan dan peluang kerja bagi jukir liar yang terjaring penertiban.

“Bagi yang berpenduduk Jakarta, kami akan lakukan pembinaan kepada mereka dan memberikan informasi terkait pelatihan dan peluang kerja yang ada di Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan minat mereka. Sedangkan warga yang bukan KTP DKI Jakarta akan dikirim ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk dipulangkan ke kampung halamannya,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye7846 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1286 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1189 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1076 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye934 personBudhi Firmansyah Surapati