You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Layanan Prima di Jaktim, 50 Akta Kelahiran Diterbitkan
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Layanan Prima di Jaktim, 50 Akta Kelahiran Diterbitkan

Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Timur menerbitkan 50 akta kelahiran dalam program pelayanan prima atau jemput bola dan pelayanan mobile yang digelar serentak Sabtu (5/9).

Untuk pelayanan prima di Kelurahan Balekambang, diterbitkan 36 akta kelahiran

Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Timur, Ahmad Fauzi mengatakan, pelayanan dilaksanakan di dua lokasi berbeda yaitu, Kelurahan Balekambang, Kramat Jati dan RW 01 Kelurahan Cakung Timur, Cakung.

1.125 Warga Rusun Marunda Dapat Akta Lahir Gratis

"Untuk pelayanan prima di Kelurahan Balekambang, diterbitkan 36 akta kelahiran. Sementara pelayanan mobile di Cakung Timur diterbitkan 14 akta kelahiran," terang Fauzi.

Sebagai peraih penghargaan Kota Layak Anak (KLA), Pemkot Administrasi Jakarta Timur memang memiliki program yang mengedepankan hak dasar anak sebagai warga negara. Sebagaimana yang terdapat dalam klaster I KLA, yaitu hak sipil dan kebebasan.

"Pelayanan ini dalam rangka mendukung Kota Layak Anak, salah satunya program akta kelahiran gratis," jelas Fauzi.

Selain itu, dalam program ini, Sudin Dukcapil Jakarta Timur juga menerbitkan delapan KTP reguler, dua kartu keluarga (KK), 52 warga melakukan perekaman KTP elektronik, serta mendistribusikan 10 KTP elektronik.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1179 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1154 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye938 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye920 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye842 personBudhi Firmansyah Surapati