You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
IMG 20260708 WA0047
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Petugas Gabungan Periksa Dugaan Menu Olahan Daging HPR di Dua Rumah Makan

Petugas gabungan dari Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP), PPKUKMP, PTSP, Parekraf dan Satpol PP Jakarta Barat, Rabu (8/7), melakukan pengawasan ke dua rumah makan di wilayah Kelurahan Meruya Utata, Kecamatan Kembangan dan Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk. 

Sampel produk panganan telah dikirim ke laboratorium

Menurut Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Suku Dinas KPKP Jakarta Barat, Tanti, pengawasan dilakukan karena dua rumah makan ini diduga menyajikan olahan daging hewan penyebar rabies (HPR) sebagai menu.

Tanti mengatakan, kegiatan ini untuk menegakkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 36 tahun 2025 yang menetapkan pengendalian dan larangan perdagangan, serta jual beli daging HPR seperti anjing dan kucing untuk konsumsi.

Rumah Makan Sajikan Olahan Daging HPR Dapat Surat Peringatan

"Di rumah makan pertama, kami melakukan pembinaan kepada pelaku usaha tentang isi dari Pergub tersebut agar tidak memperjualbelikan HPR sebagai produk tujuan pangan," katanya.

Kemudian, di rumah makan kedua yang ada di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk, Tanti mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap produk panganan yang telah matang maupun bahan baku.

Selain itu, petugas juga melakukan pengambilan sampel untuk memastikan apakah produk panganan itu termasuk produk HPR.

"Sampel produk panganan telah dikirim ke Laboratorium Kesmafet di Pusyankeswannak Bambu Apus, untuk diteliti lebih lanjut. Diperikirakan proses penelitian membutuhkan waktu selama sekitar satu hari," ucap Tanti.

Bila nantinya sampel panganan itu terbukti produk HPR sebagai tujuan pangan, Tanti menegaskan akan ada sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha. Sesuai Pergub nomor 36 tahun 2025, sanksi diberikan secara bertahap, dimulai dari teguran tertulis, penyitaan hingga penutupan usaha.

Tanti menambahkan, DKI Jakarta telah dinyatakan bebas rabies sejak 1995 lalu. Karena itu, segala aktivitas masyarakat terkait dengan penyebaran rabies terus dipantau dan diawasi. Termasuk apa yang dilakukan masyarakat terhadap HPR sebagai tujuan pangan.

"Karena pada saat prosesnya itu berisiko untuk penularan rabies kepada manusia," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7481 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1907 personAnita Karyati
  3. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1364 personDessy Suciati
  4. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1178 personFakhrizal Fakhri
  5. Delapan Biopori Sampah Jumbo Dibuat di Cipulir

    access_time08-07-2026 remove_red_eye1135 personTiyo Surya Sakti