RSUD Tarakan Tetap Kedepankan Perlindungan Data Pasien
Sebagai salah satu badan publik di sektor kesehatan, RSUD Tarakan tetap mengedepankan perlindungan data pasien dalam pengelolaan Informasi publik.
Sekitar 1.400 permohonan informasi telah dilayani RSUD Tarakan
Direktur RSUD Tarakan, Weningtyas Purnomo Rini menyatakan, data pasien masuk kategori informasi yang dikecualikan, sehingga tidak bisa diakses publik secara umum
"Informasi yang dikecualikan memiliki kode etik dan ketentuan hukum mengenai siapa yang berhak mengaksesnya," ujar Weningtyas, saat sosialisasi keterbukaan informasi publik bersama Komisi Informasi (KI) DKI, Senin (13/7).
Badan Publik di Jakarta Didorong Mampu Terapkan KIP Tepat SasaranDikatakan Weningtyas, pihaknya menyediakan informasi kepada masyarakat melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Berbagai informasi telah disediakan melalui website PPID dan media sosial resmi rumah sakit.
"Hingga saat ini, sekitar 1.400 permohonan informasi telah dilayani RSUD Tarakan.Kami mengelola informasi berkala, informasi setiap saat, informasi serta-merta, hingga informasi yang dikecualikan," katanya.
Sementara Ketua KI DKI, Harry Ara Hutabarat menambahkan, transparansi bukan berarti membuka seluruh informasi kepada publik, melainkan memberikan informa"i yang memang menjadi hak masyarakat sekaligus menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan.
"Transparansi bukan berarti buka-bukaan. Ada informasi yang wajib dibuka kepada masyarakat, tetapi ada pula yang dikecualikan. Di situlah diperlukan pemahaman filosofis dan yuridis agar kedua kepentingan berjalan seimbang," ujar Harry.
Harry menegaskan bahwa petugas di lini depan rumah sakit memiliki peran strategis melindungi data pasien. Oleh karena itu, setiap permohonan informasi terlebih dahulu diarahkan kepada PPID agar dilakukan pengujian terhadap jenis informasi yang diminta.
"Ketika ada permohonan, silakan diarahkan kepada PPID yang memiliki kewajiban melakukan penyaringan apakah termasuk Daftar Informasi Publik (DIP) atau Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), sehingga dipastikan informasi yang diberikan sesuai ketentuan hukum," tandasnya.