Pemkot Jaktim Terapkan Program Panen Arsip di 10 Kecamatan
Dalam upaya mengamankan dan menyelamatkan arsip penting, Pemerintah Kota Jakarta Timur menerapkan program inovasi 'Panen Arsip' di 10 kecamatan dan 65 kelurahan.
Terhimpun 1.024 boks arsip
Sekretaris Kota Jakarta Timur, Eka Darmawan mengatakan, Panen Arsip ini merupakan suatu program baru dalam memilah, mengolah dan melakukan penyusutan arsip secara serentak di 10 kecamatan dan 65 kelurahan.
"Program Panen Arsip ini merupakan bentuk kepedulian kita memelihara arsip yang dimiliki Pemerintah Kota Jakarta Timur," kata Eka, Kamis (30/7) kemarin.
Dispusip Adakan Gerakan Sadar Tertib Arsip 2025Ditambahkan Eka, Panen Arsip ini juga sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi dalam penyelenggaraan kearsipan.
"Ini untuk mengetahui apakah ada kendala atau tidak dalam penyusutan arsip. Penyusutan arsip ini juga untuk mencegah hilangnya aset pemerintah daerah. Selain itu supaya menjadikan dokumen akurat untuk pemerintah kota," bebernya.
Kabag Umum dan Protokol Setko Jakarta Timur, Nina Permata menambahkan, Panen Arsip ini sebagai optimalisasi penyusutan arsip yang selama ini belum pernah dilakukan di kecamatan maupun kelurahan.
Karena itu, pihaknya melakukan kegiatan Panen Arsip secara hybrid di seluruh kantor kecamatan dan kelurahan sesuai Instruksi Wali Kota Jakarta Timur nomor 44/2026 tentang penyusutan arsip serentak kecamatan dan kelurahan Kota Jakarta Timur.
"Awalnya kita lakukan pemilahan dan penataan arsip selama sekitar lima pekan, mulai 22 Juni hingga 29 Juli kemarin," kata Nina.
Dari pengumpulan arsip ini, jelas Nina, terhimpun 1.024 boks arsip yang berasal dari 125 unit pengolah di kelurahan dan Unit Kearsipan III kecamatan.
Nantinya, arsip yang terkumpul akan dilakukan penilaian oleh kecamatan bersama Dinas Pusip, Inspektorat dan Biro Hukum DKI, untuk selanjutnya diproses penyusutan lebih lanjut.
"Penyusutan arsip ini untuk mengetahui apakah arsip tersebut layak untuk dipindah penyimpanannya ke Dinas Pusip atau justru dimusnahkan," tandasnya.