You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Komisi C DPRD DKI ist
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Komisi C Sampaikan Rekomendasi dalam Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027

Komisi C DPRD DKI Jakarta menyampaikan rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.

"Pemerintah daerah perlu diberi kewenangan,"

Rekomendasi tersebut mencakup penguatan kapasitas fiskal daerah, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), hingga peningkatan kinerja badan usaha milik daerah (BUMD).

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Tri Waluyo mengatakan, salah satu rekomendasi meminta Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) mempercepat penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Dana Cadangan.

Ini Rekomendasi Komisi A di KUA-PPAS APBD 2027

Regulasi tersebut merupakan instrumen untuk menjamin pembayaran pokok dan bunga obligasi daerah, sehingga memberikan kepastian kepada investor sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal daerah.

"Komisi C merekomendasikan agar penerbitan obligasi daerah difokuskan pada proyek-proyek strategis yang memiliki manfaat jangka panjang, memberikan dampak ekonomi dan sosial yang tinggi, memiliki tingkat kesiapan pelaksanaan, serta telah memenuhi seluruh persyaratan teknis, administrasi, dan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Tri, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (5/8).

Komisi C juga meminta BPKD mengevaluasi kembali postur APBD 2027 agar belanja daerah lebih diarahkan pada program-program prioritas yang berdampak langsung terhadap peningkatan pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi.

Di sektor pendapatan daerah, Komisi C mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar meninjau kembali kebijakan pembebasan 100 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan listrik.

Menurut Tri, kendaraan listrik tetap memanfaatkan infrastruktur jalan yang dibiayai APBD sehingga pemerintah daerah perlu diberi kewenangan untuk kembali memungut kedua jenis pajak tersebut.

"Berikan kewenangan pemerintah daerah untuk kembali memungut PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik, baik melalui tarif normal maupun tarif insentif," imbuhnya.

Berdasarkan proyeksi Bapenda, kebijakan tersebut berpotensi menambah PAD sekitar Rp2 triliun per tahun. Komisi C juga meminta percepatan penetapan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pertelaan rumah susun yang diperkirakan mampu meningkatkan penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sekitar Rp1 triliun pada APBD 2027.

"Kondisi tersebut diharapkan menjadi sumber tambahan PAD yang berkelanjutan pada tahun-tahun berikutnya. Bapenda diminta menyusun langkah percepatan implementasi beserta proyeksi peningkatan penerimaan BPHTB sebagai dasar penyesuaian target pendapatan daerah," jelas Tri.

Komisi C, lanjut Tri, turut memberikan perhatian terhadap pengelolaan aset daerah. DPRD mendorong Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) menyusun blueprint pengelolaan aset, mempercepat inventarisasi dan digitalisasi aset, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset yang belum produktif agar dapat meningkatkan penerimaan daerah.

Di sektor BUMD, Komisi C meminta Badan Pembinaan BUMD menyusun roadmap peningkatan kinerja seluruh BUMD hingga 2030, mengevaluasi efektivitas penyertaan modal daerah (PMD), serta meningkatkan kontribusi dividen kepada daerah.

"Komisi C juga mendorong transformasi bisnis dan digitalisasi BUMD agar mampu memperkuat kinerja keuangan secara berkelanjutan," kata Tri.

Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, Ismail mengusulkan agar pembiayaan proyek LRT Jakarta Fase 1C Manggarai–Dukuh Atas dimasukkan ke dalam proposal penerbitan obligasi daerah sebagai salah satu skema pembiayaan jangka menengah.

Di sisi lain, Komisi C turut menyampaikan rekomendasi kepada perangkat daerah lainnya. Di antaranya, Dinas Perhubungan (Dishub) diminta mengoptimalkan pengelolaan dan digitalisasi sistem parkir, Dinas Sumber Daya Air (SDA) mempercepat penyelesaian ganti rugi lahan proyek pengendalian banjir, Dinas Pendidikan (Disdik) menyampaikan daftar sekolah prioritas yang akan dibangun melalui skema obligasi daerah, serta Dinas Kesehatan (Dinkes) menyusun roadmap pengembangan RSUD Cakung.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11104 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1335 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1261 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1261 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye976 personBudhi Firmansyah Surapati