Puluhan ASN Pemkot Jakbar Diedukasi Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Puluhan ASN perwakilan dari UKPD dan kecamatan serta kelurahan di wilayah Jakarta Barat, Kamis (6/8), mengikuti sosialisasi penyelenggaraan bangunan gedung di Ruang Pola Blok A komplek kantor wali kota setempat.
Meningkatkan pemahaman mengenai regulasi dan prosedur pelayanan
Selain jajaran perangkat daerah, kegiatan sosialisasi juga diikuti peserta dari unsur organisasi profesi, pelaku usaha, konsultan serta para pemangku kepentingan terkait penyelenggaraan bangunan Gedung.
Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Barat, Imron Syahrin mengatakan, penyelenggaraan gedung merupakan salah satu aspek penting dalam mewujudkan pembangunan yang tetib, aman dan berkelanjutan.
Irbanko dan Sudin CKTRP Jakpus Bakal Bahas Pelanggaran PBG di Petojo UtaraMelalui penerapan Perizinan Bangunan Gedungb(PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF), jelas Imron, pemerintah berupaya memastikan setiap bangunan telah memenuhi persyaratan administratif maupun teknis sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
"Sosialisasi ini penting untuk meningkatkan pemahaman mengenai regulasi, prosedur pelayanan serta persyaratan pengajuan PBG dan SLF," katanya.
Selain memberikan pemahaman, Imron berharap kegiatan juga menjadi sarana memperkuat kordinasi untuk meningkatkan kualitas publik. Sehingga nantinya bisa meminimalisir kendala dalam proses penyelenggaraan bangunan gedung.
Dalam kesempatan itu, Imron meminta peserta untuk tidak ragu membahas materi yang sulit dipahami atau terkait temuan kendala di lapangan.
"Melalaui pemahaman yang baik, kita bersama bisa mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib sesuai regulasi untuk mendukung pembangunan kota," tegasnya.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat, Lucia Purbarini Soepardi menambahkan, aturan mengenai penyelenggaraan bangunan gedung berpedoman terhadap Pergub nomor 31 tahun 2022 tentang RDTRW dan Pergub nomor 20 tahun 2024 tentang ketentuan tata bangunan.
Secara teknis, kedua aturan itu mengatur tentang penyelenggaraan penataan ruang, penyelenggaraan bangunan gedung serta pelaksanaan proses perizinan berusaha di Provinsi DKI Jakarta.
"Semoga ilmu dan informasi yang didapat bisa diterapkan dalam pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat agar terwujud penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, aman dan andal sesuai ketentuan berlaku," tandasnya.