You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Puluhan ASN Pemkot Jakbar disosialisasikan Penyelenggaraan Bangunan Gedung
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Puluhan ASN Pemkot Jakbar Diedukasi Penyelenggaraan Bangunan Gedung

Puluhan ASN perwakilan dari UKPD dan kecamatan serta kelurahan di wilayah Jakarta Barat, Kamis (6/8), mengikuti sosialisasi penyelenggaraan bangunan gedung di Ruang Pola Blok A komplek kantor wali kota setempat.  

Meningkatkan pemahaman mengenai regulasi dan prosedur pelayanan

Selain jajaran perangkat daerah, kegiatan sosialisasi juga diikuti peserta dari unsur organisasi profesi, pelaku usaha, konsultan serta para pemangku kepentingan terkait penyelenggaraan bangunan Gedung. 

Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Barat, Imron Syahrin mengatakan, penyelenggaraan gedung merupakan salah satu aspek penting dalam mewujudkan pembangunan yang tetib, aman dan berkelanjutan. 

Irbanko dan Sudin CKTRP Jakpus Bakal Bahas Pelanggaran PBG di Petojo Utara

Melalui penerapan Perizinan Bangunan Gedungb(PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF), jelas Imron, pemerintah berupaya memastikan setiap bangunan telah memenuhi persyaratan administratif maupun teknis sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

"Sosialisasi ini penting untuk meningkatkan pemahaman mengenai regulasi, prosedur pelayanan serta persyaratan pengajuan PBG dan SLF," katanya. 

Selain memberikan pemahaman, Imron berharap kegiatan juga menjadi sarana memperkuat kordinasi untuk meningkatkan kualitas publik. Sehingga nantinya bisa meminimalisir kendala dalam proses penyelenggaraan bangunan gedung.

Dalam kesempatan itu, Imron meminta peserta untuk tidak ragu membahas materi yang sulit dipahami atau terkait temuan kendala di lapangan.

"Melalaui pemahaman yang baik, kita bersama bisa mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib sesuai regulasi untuk mendukung pembangunan kota," tegasnya.

Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat, Lucia Purbarini Soepardi menambahkan, aturan mengenai penyelenggaraan bangunan gedung berpedoman terhadap Pergub nomor 31 tahun 2022 tentang RDTRW dan Pergub nomor 20 tahun 2024 tentang ketentuan tata bangunan. 

Secara teknis, kedua aturan itu mengatur tentang penyelenggaraan penataan ruang, penyelenggaraan bangunan gedung serta pelaksanaan proses perizinan berusaha di Provinsi DKI Jakarta.

"Semoga ilmu dan informasi yang didapat bisa diterapkan dalam pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat agar terwujud penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, aman dan andal sesuai ketentuan berlaku," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rencana Penataan Kawasan Jalan Tambora Disosialisasikan

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1482 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Didorong Terjangkau dan Terintegrasi

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1229 personFakhrizal Fakhri
  3. Uji Coba HBKB Dua Kali Sepekan Diminta Terbatas

    access_time24-09-2026 remove_red_eye1126 personFakhrizal Fakhri
  4. Pemkot Jakpus Jamin Pengadaan Tanah Proyek MRT Thamrin - Kwitang Dilakukan Terbuka

    access_time24-09-2026 remove_red_eye946 personFolmer
  5. Penataan Kawasan Unggulan di Ciracas Usung Konsep Penghijauan Lingkungan

    access_time25-09-2026 remove_red_eye872 personNurito