You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tps ilegal ilustrasi2
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Pihak Swasta Penimbun Sampah di Cilincing Disanksi Tegas

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindak tegas pihak swasta yang mengelola pembuangan sampah tanpa izin di TPS liar di Nagrak, Jalan Reformasi/Inspeksi Kirana, Cilincing, Jakarta Utara.

"untuk mengambil langkah tegas, memberhentikan,"

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung pun menginstruksikan jajarannya untuk menghentikan pemberian izin pihak swasta tersebut dalam mengelola sampah.

"Saya minta kepada OPD terkait untuk mengambil langkah tegas, memberhentikan, dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/8).

Satpol PP Kramat Jati Cegah Pembuangan Sampah Liar

Berdasarkan laporan awal, sampah yang masuk di TPS liar Nagrak berasal dari kegiatan usaha hotel, restoran, kafe (Horeka), dan bukan sampah rumah tangga warga sekitar.

Sedangkan status lahan penimbunan sampah juga masih dalam sengketa antara PT Granito dan almarhum Ibu Nyusi.

Pramono menyampaikan, pengungkapan nama perusahaan swasta tersebut sebagai salah satu bentuk sanksi yang diberikan Pemprov DKI. Mereka mengumpulkan sampah hasil sektor usaha Horeka dan mendapatkan biaya atas jasanya, namun tidak memiliki izin pengelolaan di lokasi tersebut.

"Saya sudah meminta kepada Dinas Kominfotik dan juga jajaran terkait, siapa pun yang melakukan ini untuk, yang pertama, diumumkan kepada publik. Ini tadi saya sebagai bagian dari pengumuman kepada publik," katanya.

Sekadar diketahui, timbunan sampah di TPS liar di Nagrak, Cilincing tersebut diperkirakan mencapai 5,8 hektare dan bukan merupakan TPS resmi Pemprov DKI.

Setelah tidak digunakan sebagai alternatif lokasi pembuangan sampah sekitar 2015-2016, Pemprov DKI sudah menghentikan aktivitas penimbunan dan mengalihkannya ke TPST Bantargebang.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rencana Penataan Kawasan Jalan Tambora Disosialisasikan

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1485 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Didorong Terjangkau dan Terintegrasi

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1232 personFakhrizal Fakhri
  3. Uji Coba HBKB Dua Kali Sepekan Diminta Terbatas

    access_time24-09-2026 remove_red_eye1129 personFakhrizal Fakhri
  4. Pemkot Jakpus Jamin Pengadaan Tanah Proyek MRT Thamrin - Kwitang Dilakukan Terbuka

    access_time24-09-2026 remove_red_eye949 personFolmer
  5. Penataan Kawasan Unggulan di Ciracas Usung Konsep Penghijauan Lingkungan

    access_time25-09-2026 remove_red_eye881 personNurito