You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penumpang mrt jati4
photo Nugroho Sejati - Beritajakarta.id

Tarif Transportasi Publik Jakarta Rp1 saat HUT ke-81 RI

Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan tarif khusus transportasi publik Rp1 dalam rangka menyemarakkan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Tarif istimewa tersebut berlaku untuk layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

"dapat lebih leluasa melakukan perjalanan,"

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, kebijakan tarif Rp1 merupakan bagian dari upaya menghadirkan kemeriahan HUT RI sekaligus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan transportasi publik dalam menjalankan berbagai aktivitas pada momentum Hari Kemerdekaan.

“Semua warga pengguna Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta dapat menikmati tarif Rp1 pada tanggal 17 Agustus. Dengan kebijakan ini, kami berharap masyarakat dapat lebih leluasa melakukan perjalanan untuk mengunjungi tempat wisata, menghadiri kegiatan kemerdekaan, maupun beraktivitas bersama keluarga,” ujarnya, Rabu (12/8).

Beragam Lomba Meriahkan HUT ke-81 RI di Terminal Kampung Rambutan

Ia menyampaikan, pemberlakuan tarif khusus tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan transportasi publik sebagai pilihan mobilitas sehari-hari.

Menurutnya, penggunaan angkutan umum secara luas dapat membantu mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi dan mendukung upaya pengendalian polusi udara di Jakarta.

“Selain lebih mudah dan terjangkau, penggunaan transportasi publik secara bersama-sama juga dapat membantu mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan emisi dari sektor transportasi,” katanya.

Untuk Transjakarta, tarif Rp1 berlaku pada layanan BRT, Non-BRT, dan Transjabodetabek. Sementara untuk MRT Jakarta, tarif tersebut berlaku pada seluruh layanan MRT Jakarta. Adapun pada LRT Jakarta, tarif Rp1 berlaku untuk rute Velodrome-Pegangsaan Dua.

Pembayaran tarif Rp1 dapat dilakukan menggunakan berbagai metode pembayaran yang berlaku, antara lain KUE (Bank Mandiri E-Money, Bank BCA Flazz, Bank BNI TapCash, Bank BRI Brizzi, Kartu JakLingko, KMT, dan Jakcard), serta melalui aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.

Khusus layanan mikrotrans, Transjakarta Cares, layanan penugasan transportasi Jakarta lainnya, serta layanan gratis bagi masyarakat berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018, tarif Rp0 tetap berlaku sesuai ketentuan dan tarif awal masing-masing layanan.

“Kebijakan tarif Rp1 ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk merayakan HUT RI dengan lebih semarak sekaligus menjadikan transportasi publik sebagai pilihan utama dalam melakukan perjalanan di Jakarta,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11054 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1334 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1258 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1252 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye974 personBudhi Firmansyah Surapati