KUA-PPAS APBD 2027 Ditandatangani
DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
"Pijakan awal penyusunan APBD,"
Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta yang dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, Rabu (12/8).
"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Suhud saat membuka rapat.
Ini Rekomendasi Komisi D dalam Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027Suhud mengatakan, kesepakatan KUA-PPAS merupakan bentuk sinergi DPRD dan Pemprov DKI dalam menyusun anggaran yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Penandatanganan nota kesepahaman KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 menjadi pijakan awal dalam penyusunan APBD yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta selaras dengan prioritas pembangunan Provinsi DKI Jakarta," katanya.
Dalam rapat tersebut, DPRD dan Pemprov DKI juga menandatangani pakta integritas pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2027. Suhud menyebut, pakta integritas tersebut menjadi komitmen moral dan kelembagaan untuk memastikan proses penganggaran berjalan profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari penyimpangan.
Rapat paripurna juga membahas sejumlah program dan subkegiatan tahun jamak pada 2027. Menurut Suhud, program multiyears diperlukan untuk menjamin keberlanjutan pembangunan, khususnya program prioritas yang membutuhkan waktu pelaksanaan lebih dari satu tahun anggaran.
"Pelaksanaan subkegiatan tahun jamak merupakan langkah strategis dalam memastikan keberlanjutan pembangunan daerah, khususnya untuk program-program prioritas yang membutuhkan waktu pelaksanaan lebih dari satu tahun anggaran," katanya.
Sejumlah program multiyears tersebut di antaranya pembangunan RSUD di wilayah Cakung, polder atau kolam retensi, serta tanggul pengaman pantai dan infrastruktur pengendali banjir pesisir.
Selain itu, program tersebut mencakup pembangunan prasarana dan sarana kali atau sungai beserta kelengkapannya, termasuk di wilayah pesisir. Ada pula pembangunan waduk, situ, embung beserta prasarana pendukungnya, hingga pembangunan Rumah Susun (Rusun) Jalan Tongkol Tahap 2.
Dalam rapat yang sama, DPRD dan Pemprov DKI turut menandatangani nota kesepahaman terkait obligasi daerah Provinsi DKI Jakarta. Skema pembiayaan tersebut diharapkan dapat memperkuat pembiayaan pembangunan, mempercepat penyediaan infrastruktur, serta meningkatkan pelayanan publik.
Suhud mengingatkan agar penerbitan obligasi daerah dilakukan secara terukur, prudent, transparan, dan akuntabel dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal serta keberlanjutan keuangan daerah.
"DPRD DKI Jakarta akan terus menjalankan fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan secara optimal guna memastikan setiap pelaksanaan subkegiatan tahun jamak berjalan sesuai dengan target dan memberikan hasil yang dapat dirasakan oleh masyarakat," tandas Suhud.