Forkopimko Jakut Pastikan Penindakan Tegas Penista Agama
Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Utara dengan melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) memastikan penindakan tegas terhadap pelaku penista agama.
"Terus memantau perkembangan situasi"
Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat memastikan sudah bergerak cepat dengan melakukan koordinasi lintas sektor menyikapi insiden yang diduga mengandung unsur penistaan agama dalam kegiatan promosi minuman beralkohol di Ancol.pada Minggu (9/8) malam.
Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama"Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Sejak Senin lalu, Polres Metro Jakarta Utara sudah menyikapi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan," ujarnya, Kamis (13/8).
Hendra mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Jakarta Utara, serta mempercayakan sepenuhnya penindakan hukum kepada para terduga pelaku atau mereka yang terlibat.
"Saya minta warga tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum," terangnya.
Hendra menambahkan, Pemerintah Kota Jakarta Utara bersama unsur Forkopimko akan terus memantau perkembangan situasi di lapangan untuk memastikan ketenteraman masyarakat tetap terjaga.
"Kami juga memastikan akan terus memantau perkembangan situasi di lapangan guna menjamin ketenteraman warga," bebernya.
Ketua Umum MUI Jakarta Utara, KH Ahmad Ibnu Abidin menyampaikan tiga pernyataan sikap bersama ormas Islam se-Jakarta Utara terkait kejadian tersebut.
Pertama, MUI Jakarta Utara mengecam tegas praktik promosi minuman beralkohol yang menggunakan simbol agama atau ayat suci Al-Qur'an. Penggunaan simbol dan identitas agama untuk memasarkan minuman beralkohol dapat merendahkan, melecehkan, atau menodai kesucian agama.
Kedua, MUI Jakarta Utara meminta aparat penegak hukum segera melakukan proses hukum secara objektif, transparan, dan profesional. Apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, pihaknya mendesak agar perkara tersebut diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, MUI Jakarta Utara mengimbau umat Islam dan seluruh masyarakat Jakarta Utara untuk tetap tenang, tidak melakukan tindakan anarkistis, perusakan, maupun main hakim sendiri.
"Kami tegaskan, jangan jadikan agama sebagai alat pemasaran. Jangan jadikan kesucian agama sebagai bahan candaan dan jangan jadikan sensitivitas umat sebagai strategi komersial," ucapnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Oki Waskito menuturkan, pihak kepolisian sudah melakukan penanganan perkara sesaat setelah kejadian berlangsung.
"Hingga saat ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti elektronik yang dinilai autentik, meskipun acara di lokasi tersebut sebenarnya sudah mengantongi izin," imbuhnya
Ia menyampaikan, dugaan tindak pidana tersebut masih dalam tahap pendalaman dengan mengacu pada ketentuan Pasal 300 atau Pasal 301 KUHP baru.
"Dalam perkembangan penanganan perkara, kami sudah menangkap dua orang yang diduga terkait dengan kejadian tersebut, yakni perempuan berinisial R dan laki-laki berinisial E," tandasnya.