You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dukcapil akan Mendata Penghuni 12 Apartemen di Jaksel
.
photo doc - Beritajakarta.id

Dukcapil akan Mendata Penghuni 12 Apartemen di Jaksel

Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan berencana melakukan pendataan terhadap para penghuni 12 apartemen yang tersebar di wilayah ini. Pendataan dengan sistem jemput bola ini bertujuan untuk mempercepat proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Ada 12 Apartemen yang akan kita jemput bola. Agar percepatan penyerapan KTP elektronik bisa segera dilaksanakan

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan, Sapto Wibowo mengatakan,  bagi warga yang tidak berdomisili di Jakarta akan diberikan Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS).

"Ada 12 Apartemen yang akan kita jemput bola. Agar percepatan penyerapan KTP elektronik bisa segera dilaksanakan," kata Sapto, Selasa (8/9).

Berkas Pencetakan E- KTP di PTSP Jaksel Menumpuk

Menurut Sapto, pendataan akan dimulai Rabu (9/9) besok Sampai Jumat (11/9) lusa. Untuk tahap awal, pihaknya akan melakukan pendataan di Apartemen Kebagusan City.

Sapto menambahkan, selama ini warga apartemen tidak pernah dilakukan pendataan. Sehingga apabila rampung didata, terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akan mudah terdeteksi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wali Kota Jaksel Bersilaturahmi ke Kediaman Ketua Umum Forkabi

    access_time19-05-2025 remove_red_eye24662 personTiyo Surya Sakti
  2. Kebakaran di Petojo Selatan Berhasil Dipadamkan Petugas

    access_time20-05-2025 remove_red_eye3126 personFolmer
  3. Komisi E Usul Penambahan SLB di Jakarta

    access_time18-05-2025 remove_red_eye1399 personFakhrizal Fakhri
  4. Muhammad Anwar Ingatkan Jajaran di Pemkot Jaksel Bekerja Optimal

    access_time19-05-2025 remove_red_eye1081 personTiyo Surya Sakti
  5. Lima Taman di Jakarta Resmi Buka 24 Jam

    access_time16-05-2025 remove_red_eye1034 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik