You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Marulina Dewi Buka FGD Literasi Penyiaran KPID
photo Nurito - Beritajakarta.id

Marulina Dewi Buka FGD Literasi Penyiaran KPID DKI

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta, Marulina Dewi membuka pelaksanaan Focus Grup Discussion (FGD) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta.

"Semua tidak bisa lepas dari dunia digital"

Kegiatan yang mengusung tema "Bebas Namun Terbatas: Menjaga Kualitas dan Etika Konten di Era Streaming dan Media Sosial" ini berlangsung di Gedung PWNU DKI Jakarta, Jalan Raya Utan Kayu, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

KPID DKI Imbau Pemberitaan Peristiwa Kekerasan di Matraman Disajikan Proporsional

Marulina Dewi mengatakan, perkembangan teknologi sudah mengubah ekosistem penyiaran secara signifikan. Jika dahulu masyarakat memperoleh informasi melalui televisi dan radio, kini kanal penyiaran berkembang melalui media sosial, media online, hingga berbagai platform digital.

"Perubahan besar yang kita hadapi ini bisa kita ikuti, tetapi perlu kita jaga," ujarnya, Rabu (7/10).

Menurutnya, perubahan tersebut perlu diikuti dengan penguatan peran KPID dalam memberikan masukan kepada pemerintah terkait pengawasan dan kualitas informasi yang diterima masyarakat. Pengawasan tidak lagi cukup hanya menyasar televisi dan radio, tetapi juga perlu melihat perkembangan penyiaran di ruang digital.

"Saat ini semua tidak bisa lepas dari dunia digital, yakni berkutat pada scrolling dan algoritma. Sehingga, setiap saat masyarakat selalu mendapatkan informasi yang update, mulai dari bangun tidur sampai saat akan tidur," terangnya.

Ia menilai, masyarakat perlu memiliki kesadaran dan kesiapan dalam menghadapi ekosistem informasi digital yang berkembang sangat cepat. Hal itu penting agar masyarakat mampu memilah informasi yang diterima, sekaligus memahami konsekuensi dari setiap konten yang dikonsumsi maupun disebarluaskan.

"Kita perlu aware terhadap situasi ini. Kita perlu siap menghadapi ekosistem terkait mendapatkan informasi yang diterima oleh masyarakat," ungkapnya.

Marulina menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab. Tanggung jawab tidak hanya melekat pada pembuat konten, tetapi juga masyarakat sebagai pengguna dan konsumen informasi.

Ia berharap, ke depan definisi penyiaran dapat berkembang mengikuti perubahan teknologi. Sehingga, tanggung jawab pengawasan tidak hanya berkaitan dengan televisi dan radio, tetapi juga mencakup media sosial, media online, serta berbagai platform digital yang semakin masif digunakan masyarakat.

"Setiap orang juga bisa menjadi konten kreator, membangun komunitas melalui grup-grup komunitas digital dan men-sharing berita tersebut melalui grup. Bahkan, menjangkau jutaan orang dari sekadar telepon genggam. Tetapi kebebasan tersebut tetap harus dengan batas," ucapnya.

Marulina menyebut pentingnya memperluas literasi masyarakat dalam mengonsumsi informasi. Kemampuan memilah dan memahami sebuah berita menjadi semakin penting di tengah derasnya arus informasi digital.

Ia menyampaikan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini wajib memiliki media sosial sebagai salah satu sarana penyampaian informasi kepada masyarakat.

"Saya mohon Ketua PWNU DKI Jakarta mendoakan agar Jakarta memiliki televisi, yakni Beritajakarta Televisi, TV yang sebenarnya," imbuhnya.

Marulina memaparkan, Beritajakarta TV memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi kanal televisi yang menyajikan informasi secara penuh dan valid mengenai berbagai program serta kegiatan Pemprov DKI Jakarta.

"Potensi ke arah itu sebenarnya ada dan bisa. Informasi yang ada di Beritajakarta TV ini tentunya bisa diambil oleh media televisi lain untuk menyiarkannya karena beritanya pasti lebih valid dan update,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPID DKI Jakarta Ahmad Sulhy menjelaskan, FGD menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Wakil Ketua PWNU DKI Jakarta, KH Lutfi Hakim; Ketua Umum Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Alit Suwirya; serta Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Fariz Alnizar.

Sulhy menerangkan, penyampaian siaran saat sudah berkembang pesat mencakup media sosial, media digital, serta layanan Over The Top (OTT) atau streaming seperti Netflix, Viu, Vidio, dan berbagai platform lainnya.

"Platform digital ini luar biasa, melakukan siarannya. Setiap orang bisa melakukan siaran secara langsung. Dia bisa jadi produser, jadi konsumen, sekaligus dia bisa menyebarkan secara cepat. Tapi, terkadang tanpa verifikasi, tanpa kurasi, dan sebagainya," ucapnya.

Untuk itu, lanjut Sulhy, diperlukan berbagai masukan dari akademisi, masyarakat maupun pelaku industri penyiaran untuk menghadapi perubahan tersebut.

"Digitalisasi penyiaran yang semakin masif membutuhkan perhatian dan rumusan bersama agar kebebasan berekspresi tetap berjalan seiring dengan kualitas, etika, verifikasi, dan tanggung jawab dalam penyebaran informasi," jelasnya.

Sementara itu, Ketua PWNU DKI Jakarta, Syamsul Muarif mengapresiasi KPID DKI Jakarta yang sudah mengadakan FGD tersebut. Sebab, dari perspektif agama, sebuah berita memiliki potensi untuk menjadi benar maupun bohong. Untuk itu, kebenaran dalam penyampaian informasi harus menjadi perhatian bersama.

"Saya mohon KPID betul-betul menjaga keseimbangan. Satu sisi ini amanat dari pemerintah bahwa keseimbangan berlaku harus dengan objektif," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye3269 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye2893 personAnita Karyati
  3. Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1641 personTiyo Surya Sakti
  4. Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1461 personNurito
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1288 personFolmer