Perekaman 5.000 E-KTP di Jakut Tertunda
Akibat jaringan internet perekamanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dari Departemen Dalam Negeri sempat mati, sebanyak 5.000 warga Jakarta Utara yang hendak melakukan perekaman E-KTP tertunda.
“ Imbasnya, akibat lama matinya jaringan internet perekaman E-KTP tersebut membuat sebanyak 5.000 warga pemohon perekaman E-KTP tidak terlayani,”
Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk, Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara, Nouvan mengatakan, matinya jaringan internet perekaman E-KTP dari Departemen Dalam Negeri terjadi sejak Jumat (14/8) lalu. Jaringan tersebut baru berfungsi Selasa (8/9) kemarin.
“Akibat lama matinya jaringan internet perekaman E-KTP tersebut membuat sebanyak 5.000 warga pemohon perekaman E-KTP tidak terlayani,” ujar Nouvan, Rabu (9/9).
Jakbar Gelar Layanan Jemput Bola E-KTP di PantiSaat ini jaringan internet telah berfungsi kembali. Namun, dari 5.000 permohonan,baru 1.000 permohonan yang terlayani. "Sisa 4.000 jelas Nouvan membuat pegawai terpaksa kerja lembur untuk menuntaskan perekaman E-KTP yang tersisa," tandasnya.