You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengelola Apartemen Dilarang Persulit Petugas Dukcapil
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Pengelola Apartemen Dilarang Persulit Petugas Dukcapil

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menegaskan, pengelola apartemen maupun rumah susun (rusun) dilarang mempersulit petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang akan melakukan pendataan.

Kita mewajibkan yang tinggal di rusun dan apartemen harus mempunyai KTP dan KK domisili setempat

Menurut Djarot, dalam melakukan pendataan, petugas Dukcapil sudah sesuai prosedur, sehingga tidak ada alasan pengelola untuk menghalanginya.

Djarot menegaskan, seluruh penghuni apartemen dan rusun wajib memiliki identitas sebagai warga Jakarta, seperti KTP DKI dan kartu keluarga (KK).

Jakbar Gelar Layanan Jemput Bola E-KTP di Panti

"Kita mewajibkan yang tinggal di rusun dan apartemen harus mempunyai KTP dan KK domisili setempat," kata Djarot usai membuka Rapat Koordinasi PKK DKI Jakarta di Ruang Auditorium Gedung PKK Melati Jaya, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (9/9).

Djarot menyebutkan, Pemprov DKI akan terus mengawasi apartemen dan rusun agar memberikan kemudahan petugas dalam melakukan pendataan.

"Kami memonitor apartemen dan rusun untuk membuka pada petugas kami yang akan mendata penghuninya," ujar Djarot. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

    access_time02-02-2026 remove_red_eye1389 personBudhy Tristanto
  2. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1387 personAnita Karyati
  3. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye1001 personDessy Suciati
  4. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye820 personFakhrizal Fakhri
  5. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye764 personDessy Suciati
close