Pengelola Apartemen Dilarang Persulit Petugas Dukcapil
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menegaskan, pengelola apartemen maupun rumah susun (rusun) dilarang mempersulit petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang akan melakukan pendataan.
Kita mewajibkan yang tinggal di rusun dan apartemen harus mempunyai KTP dan KK domisili setempat
Menurut Djarot, dalam melakukan pendataan, petugas Dukcapil sudah sesuai prosedur, sehingga tidak ada alasan pengelola untuk menghalanginya.
Djarot menegaskan, seluruh penghuni apartemen dan rusun wajib memiliki identitas sebagai warga Jakarta, seperti KTP DKI dan kartu keluarga (KK).
Jakbar Gelar Layanan Jemput Bola E-KTP di Panti"Kita mewajibkan yang tinggal di rusun dan apartemen harus mempunyai KTP dan KK domisili setempat," kata Djarot usai membuka Rapat Koordinasi PKK DKI Jakarta di Ruang Auditorium Gedung PKK Melati Jaya, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (9/9).
Djarot menyebutkan, Pemprov DKI akan terus mengawasi apartemen dan rusun agar memberikan kemudahan petugas dalam melakukan pendataan.
"Kami memonitor apartemen dan rusun untuk membuka pada petugas kami yang akan mendata penghuninya," ujar Djarot.