You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Pelayanan E-KTP Warga Kampung Pulo Tunggu RT/RW di Rusunawa Terbentuk
photo Doc - Beritajakarta.id

E-KTP Warga Rusun Jatinegara Barat Tunggu Pembentukan RT/RW

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta sampai kini masih belum dapat membuatkan  KTP elektronik atau E-KTP)sesuai domisili untuk penghuni Rumah Susun (Rusun) Jatinegara Barat, Jakarta Timur. Pembentukan kepengurusan RT dan RW harus menjadi salah satu syarat.

Pendataan sudah berjalan. Akhir bulan ini camat dan lurah membentuk kepengurusan RT/RW

Kepala Dinas Dukcapil DKI, Edison Siantur‎i mengatakan, saat ini warga Kampung Pulo yang direlokasi ke Rusun Jatinegara Barat masih dalam tahap pendataan ‎dan dilanjutkan dengan pembentukan RT/RW.

"Pendataan sudah berjalan. Akhir bulan ini camat dan lurah membentuk kepengurusan RT/RW," kata Edison, Kamis (9/9).

Setiap Lantai di Rusun Jatinegara Barat Ditambah Bak Sampah

‎Edison mengatakan, pelayanan E-KTP di tempat tersebut ditargetkan akan dimulai Oktober 2015 mendatang. "Kira-kira di bulan Oktober kita masuk untuk memberikan pelayanan E-KTP," tandasnya.

Menurut Edison, sesuai dengan ketentuan, penertiban E-KTP untuk warga bantaran yang telah direlokasi ke rusun milik

Pemprov DKI harus menunggu RT/RW terbentuk dan Surat Perjanjian (SP) sewa rusun. ‎"Ketentuannya seperti itu untuk menerbitkan E-KTP sesuai domisili rusun," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1177 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1153 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye931 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye919 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye840 personBudhi Firmansyah Surapati