You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penampungan Sementara Hewan Kurban Gunakan Lahan Refungsi
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Penampungan Sementara Hewan Kurban Gunakan Lahan Refungsi

Sembari menunggu proses refungsi yang dilakukan Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur, sebagian lahan bekas penertiban lapak pedagang di RW 07 Pulomas Selatan, Kayu Putih, Pulogadung, akan dijadikan tempat penampungan hewan kurban sementara.

Dengan asumsi, lokasi penampungan hewan ternak itu akan menambah unsur hara tanahnya

"Sebagian lahan disediakan untuk tempat penampungan hewan kurban. Pembongkaran dirapikan oleh penjual hewan kurban, dan akan ditata untuk tempat penampungan," ujar Camat Pulogadung, Ahmad Hariadi, Kamis (10/9).

Dikatakan Hariadi, kotoran hewan kurban nantinya bisa berfungsi menjadi pupuk kandang yang menambah kandungan unsur hara bagi tanah serta meningkatkan kualitas tanah.

2.714 Ekor Hewan Kurban Diperiksa Kesehatannya

"Karena akan dibuat untuk taman, itu bermanfaat menambah kualitas tanah tersebut, dan juga lokasi tersebut jauh dari pemukiman," kata Hariadi.

Pihaknya, tambah Hariadi, telah mengizinkan penjual hewan kurban untuk menempati lahan bekas penertiban tersebut untuk sementara.

"Itu nanti buat tempat refungsi taman. Sebagian tanah yang kosong dimanfaatkan oleh penjual hewan kurban. Dengan asumsi, lokasi penampungan hewan ternak itu akan menambah unsur hara tanahnya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1654 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1643 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1542 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1441 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1338 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik