You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penampungan Sementara Hewan Kurban Gunakan Lahan Refungsi
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Penampungan Sementara Hewan Kurban Gunakan Lahan Refungsi

Sembari menunggu proses refungsi yang dilakukan Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur, sebagian lahan bekas penertiban lapak pedagang di RW 07 Pulomas Selatan, Kayu Putih, Pulogadung, akan dijadikan tempat penampungan hewan kurban sementara.

Dengan asumsi, lokasi penampungan hewan ternak itu akan menambah unsur hara tanahnya

"Sebagian lahan disediakan untuk tempat penampungan hewan kurban. Pembongkaran dirapikan oleh penjual hewan kurban, dan akan ditata untuk tempat penampungan," ujar Camat Pulogadung, Ahmad Hariadi, Kamis (10/9).

Dikatakan Hariadi, kotoran hewan kurban nantinya bisa berfungsi menjadi pupuk kandang yang menambah kandungan unsur hara bagi tanah serta meningkatkan kualitas tanah.

2.714 Ekor Hewan Kurban Diperiksa Kesehatannya

"Karena akan dibuat untuk taman, itu bermanfaat menambah kualitas tanah tersebut, dan juga lokasi tersebut jauh dari pemukiman," kata Hariadi.

Pihaknya, tambah Hariadi, telah mengizinkan penjual hewan kurban untuk menempati lahan bekas penertiban tersebut untuk sementara.

"Itu nanti buat tempat refungsi taman. Sebagian tanah yang kosong dimanfaatkan oleh penjual hewan kurban. Dengan asumsi, lokasi penampungan hewan ternak itu akan menambah unsur hara tanahnya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12356 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1371 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1353 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1310 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1017 personBudhi Firmansyah Surapati