Taman PPKK Dijadikan Tempat Jualan Hewan Kurban
Taman milik Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK), Jakarta Pusat, dijadikan tempat penjualan hewan kurban. Padahal, aturan yang ada di DKI Jakarta melarang fasilitas umum dipergunakan menjual hewan kurban.
Kami akan tindak penjual hewan kurban yang nekad melanggar. Sebab itu akan mengganggu kepentingan umum
Pantauan Beritajakarta.com, Jumat (11/9), sedikitnya ada 23 ekor sapi yang dijual di taman milik PPKK tersebut. Sapi yang didatangkan dari Pati, Jawa Tengah ini baru dijual mulai hari ini. Pihak penjual mengaku sudah koordinasi dengan pengelola Taman PPKK tersebut secara lisan.
Joko (37), penjual hewan kurban mengatakan, bahwa dirinya mengetahui adanya larangan tersebut. Namun karena taman tersebut dimiliki oleh PPKK, ia pun tetap berani berjualan sapi di sana. "Kemarin baru izin lisan dan rencana hari ini mengajukan izin tertulisnya. Ini kan taman milik PPKK, tidak ada kaitannya dengan Pemprov DKI. Kalau punya DKI baru saya dibilang melanggar," ujar Joko.
Jika Hewan Kurban Mati, Penjual Wajib LaporRencananya Joko akan menyewa taman tersebut selama satu bulan. Biaya sewa kurang lebih Rp 3 jutaan. Selain itu ada uang jaminan kebersihan sebesar Rp 1 juta. Uang jaminan akan kembali jika ia membersihkan kembali lahan yang digunakan untuk berjualan hewan kurban.
Terkait hal tersebut, Camat Kemayoran, Herry Purnama mengatakan, saat ini sedang koordinasi dan konfirmasi kepada pihak PPKK. Hal ini untuk mengetahui apakah penjual hewan kurban sudah mengajukan izin atau belum. Setiap tahun taman PPKK itu memang dijadikan tempat penjualan hewan kurban oleh masyarakat.
"Sejak terbitnya instruksi gubernur soal larangan penjualan hewan kurban di lahan fasilitas umum, kita sudah buatkan surat edaran ke warga. Kami akan tindak penjual hewan kurban yang nekad melanggar. Sebab itu akan mengganggu kepentingan umum," tandasnya.