You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
selebaran larangan pkl monas
Selebaran berisi larangan berbelanja makanan dan minuman di dalam areal Taman Monas yang disebar pihak pengelola, membuat para Pedagang .
photo Andry - Beritajakarta.id

Pengunjung Monas Belum Kena Denda Rp 20 Juta

Pengunjung Taman Monumen Nasional (Monas) yang nekat berbelanja pada pedagang kaki lima (PKL), belum dikenakan denda maksimal Rp 20 juta. Pasalnya, saat ini Unit Pengelola Taman Monas masih dalam tahap sosialisasi sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) No.8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Kalau kita pikir sosialisasi sudah cukup, baru kita lakukan sanksi tersebut

"Jadi begini, masalah sanksi itu masih tahap sosialisasi. Kalau kita pikir sosialisasi sudah cukup, baru kita lakukan sanksi tersebut," kata Kepala Unit Pengelola (UP) Taman Monas, Firdaus Rasyid kepada beritajakarta.com, Minggu (20/4).

Firdaus melanjutkan, pertimbangan pihaknya masih melakukan sosialisasi, karena melihat banyaknya pengunjung Monas yang berasal dari luar Jakarta. "Setelah sosialisasi kita anggap cukup, baru kita akan lakukan tindakan. Nanti ada jaksa, Satpol PP, polisi, tentara dan dari pihak kita sendiri," tegasnya.

Selebaran Denda Disebar, PKL Monas Mencak-mencak

Firdaus menjelaskan, pelaksanaan aturan ini membutuhkan dukungan dan tindakan bersama dari Walikota Jakarta Pusat yang memiliki unsur penegak perda. Artinya, aturan tersebut tidak akan berjalan dengan baik jika hanya mengandalkan pihaknya di UP Taman Monas.

"Karena Monas bukan hanya milik pengelola, tapi semuanya. Makanya kita juga harapkan dukungan. Apalagi UP Taman Monas baru resmi beroperasi 1 Januari lalu," tuturnya.

Terkait aksi protes PKL dengan selebaran denda pengunjung, Firdaus menilai hal itu merupakan sesuatu yang biasa. Menurutnya setiap adanya kebijakan baru, selalu saja ada pihak yang pro dan kontra. 

"Itu biasa. Bila kebijakan baru ada kontra itu biasa, apalagi itu kepentingan mereka, karena pembeli jadi tidak ada," ujarnya.

Lebih jauh Firdaus mengutarakan, dalam menertibkan penertiban PKL Monas, pihaknya menggunakan pasal 27 dari Perda Tribum sebagai payung hukum. Sedangkan, bagi pembeli diberlakukan pasal 25.

"Pasal 27 hanya fokus kepada pedagang yang ujungnya malah berbenturan. Makanya kami terapkan juga pasal 25 buat pengunjung. Artinya dua pasal tersebut kami berlakukan, baik PKL maupun pengunjung," jelasnya.

Ia berharap, penerapan pasal 25 Perda Tribum yang mengatur sanksi bagi pengunjung ini mampu berjalan efektif dan sesuai harapan. Di mana para PKL di areal Taman Monas akan hilang dengan sendirinya lantaran tidak ada pengunjung yang membeli barang dagangan mereka.

"Saya harap penerapan pasal 25 ini bisa efektif karena pengunjung tidak punya bekingan seperti halnya para PKL," cetusnya.

Ia menambahkan, kekuatan personel keamanan yang dimiliki jajarannya sangat terbatas. Maka itu penataan PKL liar di Taman Monas membutuhkan komitmen dan gerakan bersama-sama dari seluruh unsur.

Tentunya, ancaman Pemprov DKI dan sosialisasi ini ditanggapi negatif oleh para pedagang. Ali Usman, pedagang bakso di kawasan Monas menuturkan, pendapatannya langsung menurun drastis karena banyak pengunjung yang takut membeli dagangannya.

“Semua pengunjung takut kena pasal sama denda Rp 20 juta. Tadi saja ada anak mau beli minum tapi nggak jadi karena takut didenda. Aturan sanksi denda bagi pengunjung yang berbelanja di dalam kawasan Monas ini mencelakakan para pedagang,” keluhnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1209 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye1085 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1030 personNurito
  4. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye779 personTiyo Surya Sakti
  5. Heru Harap Transportasi Publik Jakarta Terintegrasi Menyeluruh

    access_time17-09-2024 remove_red_eye765 personBudhi Firmansyah Surapati